Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Laki-Laki Pemilik Narkotika Di duga Jenis Sabu Seberat 816 Gram

Batam/KEPRI,(cMczone.com) – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki pemilik Narkotika diduga jenis sabu berinisial IM, Laki-laki, 29 Tahun dan DC 28 Tahun pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.21 wib di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang.

Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga Jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan Sdr. IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang tersebut ditemukan 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram. Dari hasil Interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari Sdr. DC.

Baca Juga :   Kabar Duka : Farwah Hafsir CEO BRORIVAI Center, Hembuskan Nafas Terakhir.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga :   Dandim 0315/Bintan dapat Kejutan dari Personil Polres Tanjungpinang di HUT TNI ke-75

Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Donny Liany)

Baca Juga :   Kampar Junior FA Ukir Prestasi Gemilang di Ajang KONI Riau, Borong Dua Piala dan Harumkan Nama Kampar

Narasumber :
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri