Resahkan Warga, Sat Shabara Polres Tanjungpinang Amankan ODGJ

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Sat Sabhara, kembali berhasil mengamankan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (11/6/2020).

ODGJ tersebut berinisial S, laki-laki berusia 48 tahun yang keberadaannya di Jalan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang, diamankan sesuai dengan surat permohonan tertulis dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang kepada Polres Tanjungpinang.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kasat Sabhara, AKP Darmin, S.Sos, memimpin langsung personil Sat Sabhara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menuju ke lokasi, namun terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan dan kelengkapan keamanan diri.

Baca Juga :   Harga Emas Terus Mengalami Kenaikan

Setiba di lokasi, S yang mengetahui kedatangan para petugas, tersulut emosi dan mengeluarkan perkataan yang tidak baik.

S pun kemudian mengambil tabung gas, korek api dan membuka jok dan tempat bahan bakar sepeda motor yang ada di dekatnya lalu mengancam akan melakukan pembakaran jika petugas mendekatinya.

Darmin kemudian mengatur strategi dan membagi personil ke dalam 3 tim, yang mana 1 tim sebagai negosiator dan 2 tim lainnya sebagai tim penangkap dan pendobrak menyebar di 2 titik untuk melakukan penyergapan.

Strategi yang dilakukan membuahkan hasil, S berhasil diamankan tanpa ada korban jiwa dan luka, baik dari personil maupun dari si target yang diamankan.

S selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan dengan dikawal oleh 2 personil Sat Sabhara dan Satpol PP, serta didampingi oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pihak keluarga.

Baca Juga :   Dandrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono S.IP,M.M:Kehadiran Mu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Sabhara, AKP Darmin menyampaikan, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seoptimal mungkin mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kekondusifan di tengah-tengah masyarakat.

“Segala sesuatu yang terjadi dan menyangkut keamanan serta ketertiban di lingkungan apabila dirasa kurang kondusif agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau pihak Kepolisian terdekat,” kata Darmin.

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang