FPII Riau Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Pengusiran Terhadap Fadila

Pekanbaru, (cMczone.com) –  Pimpinan Umum Media Putera Riau, Fadila Saputera mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas Jurnalistiknya. Apa yang dilakukan oleh terduga Ade Barto yang merupakan Ajudan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekabaru, T Azwendi Fajri dan Bagian Protokol di DPRD yang diduga merupakan seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), Raden Marwan, sudah sangat melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung dengan tegas sangat menyayangkan apa yang dialami oleh Fadila Saputera. Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimana jelas diatur ada sanksi hukumnya.

“Saya mendorong kepada Pihak berwajib dalam hal ini Jajaran Polsek Kota Pekanbaru utk memeriksa kedua Oknum tersebut. Krn hal serupa sudah beberapa kali terjadi di Gedung Wakil Rakyat tersebut,” pinta Sabam saat dihubungi media partnert FPII melalui sambungan selulernya, Rabu (24/06).

Lanjutnya, Sesuai dengan laporan Fadila Saputera ke Polsek Pekanbaru Kota dengan Nomor STPL B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA dengan subjek laporan tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dapat juga dijerat dengan UU PERS No. 40 thn 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Baca Juga :   Danyonmarhanlan IV/TPI Terima Kunjungan Kakan SAR Tanjungpinang

Ia juga mengharap Jajaran Polsek Pekanbaru Kota tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini.

Sementara itu, Ketua FPII Sekretriat Wilayah (Setwil) Provinsi Riau, Demo Sumarak yang ditemui oleh awak media partnert FPII di Kantornya, Jalan Budi Utomo I, Rabu siang (24/06) meminta kepada jajaran Korwil Pekanbaru untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Demo juga akan memantau kinerja jajaran Polsek Pekanbaru Kota dalam menangani kasus ini.

” Terus dorong agar kasus ini tetap berjalan. Jangan saat ada sengketa pers dimana pelapornya seorang Pejabat atau Pengusaha saja yang cepat diproses, tapi saat pelapornya seorang Jurnalis juga harus cepat diproses agar ada persamaan hak dalam hukum,” ujar Demo.

Ia juga meminta Institusi kedua Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum dan memahami bahwa Gedung DPRD adalah gedung rakyat, serta Para Anggota Dewan adalah penyambung lidah rakyat, maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis yang melakukan liputan.

Baca Juga :   Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup

” Kita tunggu kinerja Pihak Kepolisian, apakah Pimpinan kedua oknum tersebut yang melakukan Perintah atau inisiatif mereka sendiri?” ucap Demo.

Adapun informasi yang didapat, tindakan kekerasan yang dirasakan Fadila Saputra dimana saat itu ia melakukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Rofocusing anggaran APBD Pekanbaru pada jumat ( 08/05/2020) sekitar pukul 11:00 wib diruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru. Namun saat ia hendak melakukan peliputan dihalang-halangi dan diusir secara paksa oleh kedua oknum tersebut.**(Red/Brgl).