Kabag Umum Pemkab Agam Eri Sofiar : Postingan akun palsu atas perintah atasannya IC.

pihak keluarga menyerahkan surat permohonan maaf kepada tim Rumah Aspirasi Mulyadi, yang diterima oleh Lasmawan, Rabu (1/7).

 

BUKITTINGGI, cMc.zone.com- Mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukan, Eri Syofiar (ES), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Ujaran Kebencian terhadap anggota DPR RI Asal Sumatera Barat (Sumbar), Ir.H Mulyadi, menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis ke Rumah Aspirasi Ir, H. Mulyadi, di Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, Rabu (1/7)

Permohonan maaf secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan terbuka itu, di sampaikan dan di serahkan oleh kuasa hukum ES, Adi Rahman, didampingi pihak keluarga kepada tim Rumah Aspirasi Mulyadi, dan diterima oleh Lasmawan.

Dalam surat permohonan maaf tersebut, ES menyampaikan, sehubungan dengan keadaan yang ia alami dalam dugaan tindak pidana atas laporan polisi No:LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertatanggal 4 Mei 2020, telah menjadikan dirinya berstatus sebagai tersangka pada Polda Sumbar.

Baca Juga :   Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Keluarga

ES ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir.H Mulyadi dan kata kata di dalam akun Facebook atas nama Mar Yanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut, serta mengandung unsur ujaran kebencian.

“Atas perbuatan postingan yang saya lakukan itu, saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang telah terjadi,” tulis ES dalam surat permohonan maaf tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya yaitu IC. Sebelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari MW. Saya sbg Kabag Umum, MW dan IC adalah atasan saya di Pemda Agam

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Tidak Boleh Ada Kabupaten/Kota Dapat Kue Besar, Sementara Kabupaten Lain Dapat Bilis

Bahwa perlu juga diketahui, tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya tersebut diatas dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Dengan tujuan akhir agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir.H Mulyadi, sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat pada pilkada 2020 tersebut turun.

“ Perlu juga bapak ketahui, bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, saya sekeluarga justru memilih dan mendukung bapak Mulyadi untuk mewakili masyarakat Sumatera Barat di DPR RI,”sebut ES dalam surat tersebut. Jadi dapat disimpulkan ES tidak ada kepentingan dalam melakukan hal tsb, kalau bukan karena perintah atasannya.

Baca Juga :   Ampuh Desak Kejati Jambi Bongkar Dan Tuntaskan Kasus Dana SAMISAKE Kabupaten Batanghari

Atas semua uraian yang telah disampaikan diatas ucap ES, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada bapak Ir.H Mulyadi. Besar harapan saya, supaya bapak memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga bisa memberikan maaf kepada saya, dan akhirnya bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini.

“Demikianlah surat permohonan maaf ini saya sampaikan. Semoga Allah SWT membukakan pintu hati bapak untuk memaafkan saya. Surat pernyatan permohonan maaf ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari orang lain,” tutup ES dalam surat permohonan maaf tersebut. (RK)

NB : Atasan ES dengan Inisial IC (Indra Catri), dan MW (Martias Warto).

Sumber: Lismawan.