Polres Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Shabu 121,9 kg , Ganja 94 kg dan Ekstasi 5087 Butir

Lampung Selatan,(cMczone.com) – Jajaran Polres Lampung Selatan musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu 121,9 kg, ganja 94 kg dan ekstasi 5.087 butir, dalam rangkaian bertepatan Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.

Barang bukti tersebut didapat dari 12 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polres Lampung Selatan dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, telah dilaksanakan pada hari Rabu, (1/7/20) kemarin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk di atas drum dan kemudian disiram dengan solar lalu dibakar.

Baca Juga :   Dua Bank di Tembilahan Dilempar Bom Molotov, Polisi Buru Pelaku

Sedangkan barang bukti shabu dan ekstasi dengan cara dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar lalu diaduk hingga hingga larut, kemudian ember berisi shabu dan ekstasi dibakar bersama dengan ganja.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 dan terhimpun dari 12 kasus yang berbeda, didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edy Purnomo, Jum’at (03/07/20).

AKBP Edy Purnomo menambahkan bahwa jajaran Polres Lampung Selatan berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bukti bahwa masih banyak jaringan jaringan pengedar narkoba. Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020 ini, kami berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran narkoba , sesuai dengan tema Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020 yaitu Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif.

Baca Juga :   Terkait Penangkapan Salah Satu Kades di Kampar, Febrinaldi : Harusnya Kades Jadi Panutan

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan, Waka Polres Lampung Selatan, Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Kalapas Lampung Selatan, kuasa hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, FKUB Lampung Selatan, para PJU dan seluruh personel Polres Lampung Selatan.