Dikonfirmasi, Sekdes Simpang Petai Blokir Nomor WA Wartawan ?

Keterangan Foto : Sekdes Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.

Kampar, (cMczone.com) – Sikap tak terpuji ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar -Riau, Safrihar yang biasa disapa saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2020) terkait informasi dugaan rangkap jabatan Aparatur Desa (Kadus), bukannya memberi jawaban yang baik Sang Sekdes malah memblokir kontak WhatssApp Wartawan.

Sangat disayangkan, seharusnya sebagai pejabat publik maupun pelayanan memberikan informasi kepada khalayak umum adalah hal wajar sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008,”sebut Rd sebagai salah seorang Wartawan Online yang bertugas di Kabupaten Kampar.

Baca Juga :   Kapolsek Tanjungpinang Timur Turun Langsung ke Lokasi Bantu Warga yang Terdampak Banjir

Juga dikatakannya, bahwa tujuan kita sangat baik untuk melakukan konfirmasi agar berita berimbang dan tidak menyesatkan, sesuai juga dengan kode etik Jurnalis.

” Saya sudah kedepankan Kode etik jurnalis, namun diduga banyak masalah di Desa Simpang Petai sehingga sang Sekdes lebih memilih Blokir Nomor Wartawan ” sebutnya.

Imbuh RD, saya juga mau memperjelas informasi adanya Kepala Dusun di Desa Simpang Petai yang diduga rangkap Jabatan, dimana menurut informasi ada Jabatan Kepala Dusun I (satu) merangkap jad RT, dan Dusun III (tiga) merangkap jadi RW, tentunya ini patut kita pertanyakan karena diduga kuat sudah mengangkangi aturan Permendagri dan Perda Kabupaten Kampar, kata RD.

Baca Juga :   Rekonsiliasi Internal TNI AL Digelar di Lantamal IV Tanjungpinang.

Sementara itu ditempat lain Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kampar Asril, sangat menyayangkan etika seorang Sekretaris Desa.

” Ini etika seorang pejabat Desa yang tidak baik, sebagai pelayan masyarakat harusnya memberikan informasi yang jelas, trasparan sehingga masyarakat tidak salah menduga” beber Asril.

Masih kata Asril, sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,
“Seharusnya layani saja wartawan jika ingin mengkomfirmasi karena wartawan bukan hantu tapi jika dianggap seperti hantu nanti bisa dihantui terus, jika memang bidangnya ya kasi penjelasan lalu di tulis sama wartawan. Karena kita sudah menjalankan kode etik jurnalistik kenapa harus diblokir dan terkesan menghindar,” katanya.

Baca Juga :   Di tengah maraknya Covid-19,Para Penggiat Literas Mengadakan Kegiatan Belajar Serta Edukasi

Asril juga meminta baik kepada Camat Dinas yang berkopeten, Sekdes seperti ini harus di evaluasi, kalau tidak sanggup bekerja, baiknya dipecat saja.

” Camat dan DPMD Kampar harus mengevaluasi kinerja Sekdes seperti ini, harusnya kalau mau jadi abdi negara ya harus memberikan pelayanan sesuai tupoksi, kalau tidak pecat saja”pintanya.***(Redi).