“BAWASLU PADANG PARIAMAN TEMUKAN UNSUR PENDUKUNG YANG TMS DARI PROFESI YANG DILARANG DALAM DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN UNTUK BUPATI MAUPUN GUBERNUR”

PadangPariaman,cMczone.com- Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pengawasan secara melekat dalam  verifikasi faktual calon perseorangan untuk Bupati maupun Gubernur .Selama melakukan pengawasan dimulai dari tanggal 27 Juni – 10 Juli kemaren, pengawas dilapangan telah menemukan 159 (Seratus Lima Puluh Sembilan) pendukung untuk calon perseorangan Bupati yang  Tidak memenuhi Syarat yang dikategorikan oleh PPS maupun verifikator dilapangan masuk dalam TMS-4.Jumlah 159 ini terdiri atas 1 orang TNI,2 POLRI,20 Aparatur Sipil Negara,31 Orang Penyelenggara Pemilu dan 105 orang yang berprofesi sebagai Perangkat Nagari.

Sementara untuk Calon Perseorangan Gubernur kami menemukan sebanyak 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) yang termasuk dalam orang-orang yang dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan berdasarkan pekerjaan yang mereka miliki ujar Anton Ishaq di ruang kerjanya Rabu (15/7/2020),dalam data yang kami punyai 137 itu terdiri dari 1 orang POLRI,24 Orang Aparatur Sipil Negara,22 Orang penyelenggara pemilu dan 90 orang yang berprofesi sebagai perangkat nagari.

Baca Juga :   Kontraktor Tantang Wartawan,Ketua JPK Akan Layangkan Surat Kepada BPK

Dengan adanya verifikasi faktual yang dilakukan oleh jajaran ad hoc KPU,maka  pengawas dari Bawaslu yakni PKD/Panwas Nagari melihat dan benar-benar memastikan orang-orang yang mendukung ini memang memiliki pekerjaan sebagaimana denga data yang ada di tangan pengawas dengan cara ikut langsung melakukan pengawasan,uji sampling terhadap data-data pendukung calon perseorangan untuk bupati dan gubernur dalam pilkada serentak 2020.

Anton Juga menyampaikan ke awak media bahwa jika terdapat pendukung yang status pekerjaan seperti diatas maka PPS maupun Verifikator akan langsung me-TMS kan dukungan tersebut setelah kebenarannya didapat Ketika data pendukung itu difaktualkan,jajaran KPU dalam hal ini verifikator dan PPS.”sepanjang pengawasan yang kami lakukan telah memahami dan mengetahui kriteria TMS yang diberi kode TMS-4 ini dalam melakukan pekerjaannya dilapangan”.

Baca Juga :   Danramil Pertama Perempuan Papua

“Kami Bawaslu kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 akan diundang oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 20-21 Juli untuk melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten dalam rangka memplenokan hasil dari verifikasi faktual dimana plenonya berjenjang dan untuk data calon perseorangan Gubernur nanti dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat Provinsi ujar pria yang berkacamata minus ini.(**)

sumber: AI