PT.PCS cabang Lampung Ternyata Molor Dalam Pemberian Gaji ke Beberapa Karyawan

LAMPUNG – Terkait permaslahan keterlambatan gajih yang terjadi di setiap bulan yayasanya PT philia Citra sejahtra(PCS) cabang LAMPUNG tepat nya di jalan cumi cumi no12 teluk Betung bandar Lampung,Sejumlah scurity yang ditempatkan di PT sumber batu berkah (SBB) jalan simpang kates kecamatan katibung Lampung selatan,Selasa(14/7/20).

Sejumlah 27 anggota scurity mengeluhkan atas keterlambatan gajih yang selalu terjadi di setiap bulannya,dari awal yayasan bergabung di PT sumber batu berkah,Gajih yang seharusnya diterima pada awal bulan setiap tanggal 1 terlambat 14-19 hari, Ini menjadi keluhan sebagian dari beberapa istri anggota securyti yang mengharapkan agar gajih di bayar tepat waktu.

Karna sebagian mempunyai tanggungan kereditan yang harus bayar tepat waktu Ter nyata molor karna gajih di undur tanpa alasan,Setahu salah satu para ibu-ibu apa bila gajih terlambat satu hari aja pihak yayasanya seharus nya di kenakan denda keterlambatan,jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, Pasal 93 Ayat 2 UU tentang ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan.

Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka,jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah ,sampai hari kedelapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyaw.

Baca Juga :   Batas Akhir 31 Maret, Penyelenggara Negara Diminta Segera Lapor LHKPN

Menurut penjelasan dari beberapa istri anggota security yang sedang ngerumpi membahas terkait gajih sering terlambat yang mereka keluhkan kepada salah satu awak media,mereka berharap agar gajih mereka segera di keluarkan,Namun setelah pihak wartawan mengkompirmasi ke PT.SBB ternyata pihak sbb sudah membayarkan kepihak yayasan dari sejak tanggal 30,seharusnya dari pihak yayasan sudah membayar pada tanggal 2 bulan Juli ini,tetapi ini sudah kelewat tanggal,jika dalam beberapa hari ini gajih belom juga keluar pihak security akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait hak hak kami,dan jangan salahkan kami jika nanti ada proses lain atau pengaduan kepihak Depnaker (ipunk.cs)