PEKAT IB Riau : Kami Minta Komisi III DPR RI Untuk Proses Kasus Ini

Pekanbaru,(cMczone.com) – Mengutip berita yang sudah Viral di media, salah satunya Pelita Riau.com dan pernyataan Direktur FORMASI Riau bahwa, Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Indragiri hulu (Inhu) Riau, tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2019 di Bagian Sekretariat daerah (Setda) Inhu sebaiknya di ungkap sampai tuntas, penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, 3, 11, 12 nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, penyidik sebaiknya menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP untuk mengungkap semua terduga pelaku korupsi yang terlibat.

Demikian dikatakan Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Riau. “Pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu sudah viral, sebaiknya penyidik Kejaksaan Inhu segera meningkatkan status perkara tersebut jika sudah terdapat perbuatan korupsi dan alat bukti yang cukup dan menyerat semua pelaku ke pengadilan,” kata Nurul Huda Jumat (17/7/20) malam.

Sudah lama sekali saya dengar kata Nurul Huda yang dikenal sebagai aktifis anti korupsi ini, kalau kejaksaan Inhu sedang melakukan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu, namun sampai dengan 2020 belum ada proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu. “Kalau mau menangkap terduga korupsi, tangkap kepalanya, jangan tangkap sayap atau ekornya,” kata Nurul Huda.

Menurut Dr Nurul Huda, tahapan pengungkapan perkara korupsi itu diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, secara proseduralnya, penyelidikan tindak pidana korupsi itu sebenarnya untuk mencari apakah suatu perbuatan hukum itu ada peristiwa pidananya atau tidak.

Baca Juga :   Amburadul!!! Masyarakat Mengeluh, Jalan Penghubung Dua Kabupaten Banjir Lagi

“Jika ada peristiwa pidananya, penyelidik sudah bisa menaikkan status perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan. Sebab, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yg didapat dihukum,” kata Nurul Huda Doktor hukum pidana yang aktif di beberapa forum diskusi di Riau ini yang membahas isu korupsi, isu pengrusakan lingkungan dan isu kebijakan pejabat publik.

Selanjutnya Nurul Huda, setelah penyidik Tipikor menaikan status perkara dugaan korupsi di bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan, maka penyidik mengumpulkan alat bukti serta mencari pelakunya. “Pelaku-pelaku yg melakukan dugaan korupsi tersebut bertanggungjawab atas perbuatan apa terhadap kerugian keuangan negara,” ujar Nurul Huda.

Nurul Huda memastikan, dalam perkara korupsi, tidak mungkin pelakunya tunggal dan tidak mungkin juga melakukan satu perbuatan korupsi. “Minimal dalam tindak pidana korupsi jika dia adalah oknum ASN maka sudah bisa dipastikan melanggar pasal 3, 11 atau 12 UU korupsi Nomor 20 tahun 2001. “Jika pelaku korupsinya adalah oknum pejabat pemerintah daerah, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU Korupsi,” tegas Nurul Huda.

Nurul Huda, ahli hukum pidana yang sering memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di pengadilan, meminta penyidik kejaksaan Inhu dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu untuk menjerat pelaku-pelaku dugaan korupsi tadi dengan menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP. “Penerapan pasal 55 dan pasal 56 KUHP dimaksudkan agar sebuah perkara korupsi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat,” jelasnya.

Baca Juga :   BNNP Provinsi Babel Ringkus Pasutri Bawa Sabu.

Nurul Huda juga menyampaikan, suatu pengusutan tindak pidana korupsi baru dikatakan berhasil jika pelaku intelektual dapat dijerat sebagai pelaku Tipikor.  “Pelaku intelektual perkara korupsi bisa dikejar melalui pasal 55 dan 56 KUHP,” seraya Nurul Huda mengatakan, jika hanya pelaku peserta korupsi saja tanpa ada pelaku intelektual yang jadi tersangka korupsi, jelas tidak menarik, karna tidak akan berdampak signifikan pada program anti korupsi.

Sebagai mana berita sebelumnya, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu sudah memeriksa dua saksi diantaranya kepala Bagian protokoler Setda Inhu dan Asisten III Setda Inhu pada Kamis (16/7/2020) dua saksi tersebut hadir ke Kejaksaan Inhu memenuhi panggilan Kejaksaan Inhu untuk bertemu dan diambil keterangannya oleh Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan

menyesalkan pernyataan Kajati Riau Mia di media bertuah pos tgl 20 Juli 2020 yang mengatakan, “Kajati Riau menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu.”.

Tetapi, kajati Mia juga proses secara terbuka oknum jaksa yg dikatakan LKBH PGRI RIAU Taufik oknum jaksa memeras oknum kepsek.

FORMASI RIAU berpikir itu dua hal yang berbeda. disatu sisi, ada oknum pejabat inhu terlibat dugaan korupsi usut saja secara tuntas. disisi lain, ada oknum jaksa yang memeras, usut juga secara tuntas.

Baca Juga :   DJBC Kepri bersama DJBC Riau, Amankan 2760 Roll Tekstil Seludupan

Permintaan FORMASI RIAU:
1. Copot Jabatan Mia sebagai Kajati Riau
2. Usut Tuntas Oknum pejabat inhu yg diduga korupsi
3. Usut tuntas oknum jaksa yg diduga memeras kepsek dan bawa ke pengadilan korupsi jika terdapat alat bukti yang cukup. Rakyat monitor.

Ditempat terpisah, Ketua PEKAT IB Riau Syafruddinsyah  melalui Sekretarisnya Rusdi Bromi yang juga Pendiri PEKAT IB Riau saat dimintai responnya terkait kasus korupsi di bagian Protokoler Kabupaten Indragiri Hulu dan kasus dugaan pemerasan 64 Kepala Sekolah oleh Oknum Jaksa menyampaikan ” Jika tidak ada Institusi yang serius menangani kasus ini, Kami akan bawa masalah ini ke Komisi lll DPR RI, usut tuntas semua Oknum yang terlibat Korupsi dan pemersan dalam kasus tersebut. Dan jika Pejabat yang berwenang tidak mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya copot saja dari jabatannya masih banyak yang lainnya yang mungkin lebih berkompeten dan lebih berintegritas dalam Jabatannya. Saya yakin di Republik ini masih ada Kelompok maupun Manusia yang punya kekuasaan yang masih berintegritas dalam meneggakkan Hukum secara tidak bertele -tele dan berlarut – larut”. ungkapnya

“PEKAT IB Riau akan mengawal kasus ini sampai tutas, Seluruh Rakyat Indonesia bisa menyaksikan dan mengikuti perjalanan kasus ini dan bagimana endingnya, itulah gambaran dalam penegakkan Hukum di Republik tercinta ini” tambah Romi sapaan akrab Rusdi Bromi.