Bersama Stakeholder Kapolres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Illegal

Bintan, Kepri (cMczone.com) – Aktivitas Tambang Pasir illegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Bintan, membuat gerah Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM.

Bersama Tim Gabungan dari Polres Bintan dan Instansi terkait, Kapolres langsung melakukan penertiban aktivitas tambang tersebut, Senin (27/7/2020).

Saat penertiban, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, SH, SIK, Dansub Denpom I/6 -1 TPI, Kapten Cpm Yunasril, Kabit Trantibum Pol PP Kabupaten Bintan, Tabrani, S.Sos, Ba Pamvif Sat Pom Lanud Raja Haji Fisabillah (RHF) Tanjungpinang, Serka Suparjo, Litkrim Pom Lantamal IV Tanjungpinang, Sudihartoyo, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Provinsi Kepri, Reza Mujamil Jupri, Koordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI, Sastro Purba, ST, dan Kasi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bintan, Roki, SH.

Baca Juga :   PPDB Tahun Ajaran 2019 Hancurkan Hasrat Masyarakat Harapan Jaya , Menteri Pendidikan Harus Bertanggungjawab .

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, SIK, MM, mengatakan, bahwa penertiban aktivitas tambang pasir illegal di wilayah Kabupaten Bintan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat.

“Selanjutnya kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan Instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung ke lapangan dari pagi hingga sampai malam hari,” ujar Bambang.

Tim Gabungan untuk penertiban tambang pasir illegal dibentuk dan dibagi 4 titik, yaitu di 2 Kecamatan, diantaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir illegal yang kita lakukan, kita berhasil mengamanakan 1 orang yang diduga penambang pasir berinisial Z (48) serta 16 unit mesin dompeng penyedot pasir, 5 unit mesin pompa air, 2 unit eskapator dan 1 unit mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil kita amankan. Dan saat ini tersangka dan BB kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” jelas Bambang.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Rehabilitasi Pascalongsor di Desa Harkat Jaya, Bogor

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Bintan