Jual Sabu Penjahat Kambuhan Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali meringkus residivis (penjahat kambuhan) kasus pembunuhan. 

Pasalnya, residivis ini kembali melakukan perbuatan terlarang. Residivis berinisial GG ini ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Penangkapan GG dilakukan pada hari Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.15 WIB, di tepi Jalan Bandara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, GG dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I, bukan Tanaman, jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, SH, SIK, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :   13.198 Orang Terpapar Covid-19 di Kepri, Ansar Ahmad : Masyarakat Jangan Apatis

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku (GG) sedang duduk di atas motor di tepi jalan Bandara tersebut, langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 buah kotak rokok. Ketika dibuka terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan. Dan 1 unit Handphone warna silver beserta kartu didalamnya serta 1 unit handphone warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.

Personil Sat Res Narkoba kemudian membawa GG ke rumahnya di Jalan Hang Tuah Raya. Sampai di kediaman GG, dengan disaksikan oleh Wakil Ketua RT setempat, personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kamar tidur GG dan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam, di dalamnya terdapat 1 paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru dan 2 buah mancis.

Baca Juga :   Guru Tersandung Masalah karena Unggahan Videonya Viral

Saat dinterogasi, GG mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya, yang rencananya akan dijual, namun GG terlanjur ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny Burungudju, SH, SIK, menjelaskan, bahwa pelaku yang pernah dihukum karena kasus pembunuhan ini, saat di tes urine hasilnya positif menggunakan Narkoba, juga diduga berperan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ronny.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun.

Baca Juga :   Cegah Pungutan Liar, UPP Saber Pungli KKA Sosialisasi pada Masyarakat Jemaja

Editor: Budi Adriansyah | Sumber: hms Polres Tanjungpinang