Altariqat Alty yanzur Biha al’islam ‘iilaa alsiyasa (Cara islam memandang politik ).

altariqat alty yanzur biha al’islam ‘iilaa alsiyasa (Cara islam memandang politik )

Oleh: Prayogi ( Mahasiswa STKIP PGRI SUMATRA BARAT )

cMc.zone.com- Politik Islam di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sasa -yasusu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha(mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya).al-Siyasah juga berarti mengatur, mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan,mengatur kaum, memerintah, dan memimpinya. Secara tersirat dalam pengertian siyasah terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain, yaitu:1.“Tujuan” yang hendak di capai melalui proses pengendalian,2.“Cara” pengendalian menuju tujuan tersebut secara istilah politik islam adalah pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’.

Pengertian siyasah lainya oleh Ibn A’qil, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudaratan, sekalipun Rasulullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah SWT tidak menentukanya.Pandangan politik menurut syara’, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral.
Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.

Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya:”Adalah Bani Israil, mereka diurusi (siyasah) urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak parakhalifah.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)Jelaslah bahawa politik atau siyasah itu bermakna adalah mengurusi urusan masyarakat. Rasulullah SAW. bersabda:”Siapa saja yang bangun di pagi hari dan dia hanya memperhatikan urusan dunianya, maka orang tersebut tidak berguna apa-apa di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, maka dia tidak termasuk golongan mereka (iaitu kaum Muslim). (Hadis Riwayat Thabrani)

Baca Juga :   Kabag Sumda Polres Muaro Jambi Akp Erwandi Pantau Langsung Pilkades Serentak Desa Rantau Panjang Lewat Jalur Sungai

Politik dalam Islam tidak ada larangan untuk mengamalkan ataupun mempraktikkannya. Namun dalam berpolitik pun kita tidak bisa sebebas dengan apa yang kita inginkan atau berpolitik tanpa melihat batasan tertentu. Agama tidak membenarkan politisasi agama, yaitu berpolitik dengan mengelabuhi orang yang beragama untuk kepentingan politik.
Dalam Islam, seluruh sendi kehidupan sudah diatur terutama dalam hal politik atau biasa disebut dengan siyasah. Secara terminologi siyasah berarti mengatur, memperbaiki, dan mendidik kata ini lekat hubungannya dengan Negara dan kekuasaan.sejauh mana islam dapat berperan dalam pergelutan politik bergantung pada sejauh mana kalangan muslim mampu tampil membawa gaya baru yang dapat mengembangkan kekayaan pengetahuan sosial dan politik

Berpolitik merupakan hal yang sangat penting bagi seorang muslim, salah jika ada orang yang beranggapan bahwa islam tidak usah berpolitik.karena pada aslinya umat islam di Indonesia harus berperan dan ikut andil dalam agenda kehidupan kebangsaan yang bersifat fundamental , seperti mewujudkan kehidupan kebangsaan yang damai, memperjuangkan keadilan bagi seluruh bangsa.

Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa kepatuhan pada raja didasarkan atas kenyataan bahwa tuhan memilih raja dan menganugerahkannya kekuasan serta cahaya ilahi. Ia juga menyarakan adanya hubungan antara politik dan agama. Menurutnya, penguasa adalah bayangannya sehingga rakyat wajib turut, dan tidak boleh membangkang selagi berada di syariatnya.
Dengan demikian menurut Al-Ghazali sistem pemerintahan dapat disebut teokrasi, dan dibagi menjadi dua :

1.Teori teokrasi langsung, yaitu yang berkuasa di bumi itu adalah tuhan. Misalnya raja-raja di mesir dahulu menganggap bahwa dirinya adalah tuhan.
2.Teori teokrasi tidak langsung, yaitu yang berkuasa di bumi bukanlah tuhan sendiri yang memerintah, melainkan raja atas nama tuhan.
Imam Al-ghazali juga menjelaskan bahwa moral dan politik adalah saudara kembar. Semua ajaran islam ditujukan kepada pendirian ini, yaitu terwujudnya moral politik dan tercapainya politik moral;. Prinsip kekuasaan menurut al ghazali adalah amanah dan jujur.

Baca Juga :   Venni : Pemprov Kepri Telah Realisasikan Pembayaran Innakesda Sebesar Rp7,926 Miliar

Lebih jauh Ibnu Taimiyyah –mengutip Khalid Ibrahim Jindan-berpendapat bahwa kedudukan agama dan negara”saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, sementara tanpa wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.”
Jurnal Ummul Qura Vol V, No 1, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ke kuasaan penguasa merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan baik. Penguasa harus mengurusi rakyatnya seperti yang dilakukan pengembala yang dilakukan kepada gembalaannya.
Penguasa disewa rakyatnya agar bekerja untuk kepentingan meraka,kewajiban timbal balik kepada kedua belah pihak menjadikan perjanjian dalam bentukkemitraan.Pendapat Ibnu Aqil seperti yang dikutip Ibnu Qayyim mendefinisikan:“Siyasah syar’iyyah sebagai segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkan dan Allah tidak mewahyukan.

Siyasah yang merupakan hasil pemikiran manusia tersebut harus berlandaskan kepada etika agama dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariah”.Imam Al Mawardi dalam “Ahkamus Sultaniyyah Wal Walayatud Diniyah”menjelaskan siyasah syar’iyahsebagai:“Kewajiban yang dilakukan kepala negara pasca kenabian dalam rangka menjaga kemurnian agama dan mengatur urusan dunia(hirosatud din wa raiyyatud dunya).”

Al Ghazali melukiskan hubungan antara agama dengan kekuasaan politik dengan ungkapan :” Sultan (disini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib untuk ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul.

Jadi wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”Asyahid Imam Hasan Al Banna menjelaskan politik adalah,“Hal memikirkan persoalan internal (yang mencakup diantaranya: mengurusi persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, memerinci hak dan kewajibannya, melakukan pengawasan terhadap penguasa) dan eksternal umat (yang meliputi diantaranya: memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan bangsanya mencapai tujuan yang diidamkan dan membebaskan bangsanya dari penindasan dan intervensi pihak lain).

Baca Juga :   Viral Karena Memulung Sisa-Sisa Kebakaran, AKBP Irwan Andy Purnamawan S.I.K Ajak Nabil Ardiansyah Lanjutkan Sekolah

Dalam ajaran islam, masalah politik termasuk dalam kajian fiqih siyasah.Fiqih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya, dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran islam.Al Quran tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana sistem politik itu muncul, tetapi menegaskan bahwa kekuasaan politik dijanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal shaleh.Ini berarti kekuasaan politik terkait dengan kedua factor tersebut.

Pada sisi lain politik juga terkait dengan ruang dan waktu. Ini berarti adalah budaya manusia sehingga keberadaanya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan.Sistem pemerintahan islam sudah dimulai sejak masa Rasulullah SAW. Dua tahun setelah hijrah dari mekkah ke madinah, tepatnya pada tahun 622 M, Rasulullah SAW bersama seluruh komponen masyarakat Madinah menaklukkan piagam yang disebut Piagam Madinah.
Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat.

Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah Dan Ulil Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji.Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara.

Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakan kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat.Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam.Tujuan politik islam pada hakikatnya menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.