bantah tidak cukup bukti keterlibatan IC, penyidik POLDA Sumbar masih proses pendalaman

Padang (cMczone.com)- Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membantah kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPR-RI yang juga bakal calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tidak ditemukan alat bukti keterlibatan IC.

Ia tidak pernah mengatakan tidak cukup bukti dugaan keterlibatan Indra Catri dalam pencemaran nama baik Mulyadi.

Ia menjelaskan untuk kasus Mulyadi tersebut saat ini sudah P21 atau hasil penyelidikannya sudah lengkap. Ia berharap jangan ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri sebaiknya biarkan polisi bekerja dan tunggu hasilnya sampai benar-benar selesai.

Baca Juga :   Ultah DPC ONUR kecamatan Payung Sekaki Ke 4 ,, Wilman Nazara Sebut Banyak Mimpi Yang Belum Terwujud .

“Tidak benar itu, kasusnya sudah P21 dan penyedikannya masih terus dilakukan dan masih dalam proses pendalaman, serta masih dilakukan pencarian fakta-fakta lainnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (6/8).

Artinya kasus tersebut selanjutnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ia membantah jika ada berita yang mengatakan kasus pencemaran nama baik Mulyadi tidak ditemukan keterlibatan IC.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto juga menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman.

Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik telah mentapkan tiga tersangka yakni Eri Syofiar, 58 tahun, ASN di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.

Baca Juga :   Pembangunan Huntap Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa di Duga Tidak Sesuai Spek

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

Sumber: Lismawan