Penegak Keadilan Yang Melanggar Hukum, Pakar Hukum Pidana Dr. M.Nurul Huda, SH.MH Bagaimana Ditegakkan Keadilan ???

Pasirpengaraian,(cMczone.com) –  Tribunsatu.com Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat Kabupaten Rokanhulu terkesan memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat terkait mobil dinas yang digunakannya saat ini.

Dilansir DetakIndonesia.co.id, diduga mobil dinas (mobdin) Toyota Fortuner Nomor Polisi BM 111 MA yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tersebut menggunakan plat bodong atau nomor polisi palsu.

Karena saat di cek BM 111 MA terdaftar sebagai mobil Avanza 1300 G ( F601RM GMMFJJ )/BA3J

Saat dikonfirmasi terkait status mobil yang digunakannya saat ini Sunoto SH MH Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang digunakannya saat ini adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokanhulu dan sifatnya pinjam pakai dengan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Baca Juga :   Puji Hastuti Srikandi Demokrat Serahkan APD ke Walikota Padang Panjang

“Dan nomor polisi yang digunakan pada mobil dinas Fortuner tersebut sudah dipakai sebelum Saya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dan Saya hanya meneruskan,” pungkasnya.

Prilaku Ketua Pengadilan Rokan Hulu ini mendapat kritik tegas oleh akun TwitterHuda@Don_MNHuda: “Bagaimana mau menegakkan keadilan, jk begini,” tulis akun Twitter itu.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi Kabag Perlengkapan Sekretariat Pemkab Rohul Yondri Elfian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian tersebut adalah mobil milik Pemda Kabupaten Rokanhulu Riau dengan nomor polisi BM 1362 MP dan sifatnya pinjam pakai.

Dan Yondri menambahkan bahwa nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN tersebut adalah tanggungjawab dan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga :   Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Diduga Rabat Beton Desa Lagan Tengah Asal Jadi

Mobil dinas Fortuner yang digunakan oleh Ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP FORTUNER 2,5 G M/T (KUN60R-EKMSHD).

“Dan terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari terhitung sampai hari ini itu adalah tanggung jawab Pengadilan Negeri Pasirpengaraian karena itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai,” jelas Yondri