Proyek Pembangunan Drainase Parit Culum Diduga Kangkangi UU KIP No 14 Tahun 2008

Tanjabtim, (cMczone.com) – Pembangunan Drainase di Kelurahan Parit Culum 1 di kawasan RT 06 dan RT 08 RW 02 Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi diduga tidak transparan atau diduga kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP.Pasalnya, dari hasil pantauan awak media dan tim di lapangan, pada papan informasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Arjuna Agung Persada dengan biaya Rp.421.302.000,00 (Empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu rupiah) juga dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender itu, tidak terpampang volume pekerjaan dan nama konsultan pengawas (supervisi). Minggu (16/08/2020)

Baca Juga :   Alat Berat Hilang, LSM Somasi Jambi Laporkan Kepala Dinas PUPR Batang Hari Ke Kejaksaan

Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjung Jabung Timur serta Kontraktor belum dikonfirmasi. (ridwan/sahrul)