Pihak Keluarga Minta Warga Agar Tidak Menguplod Foto Korban H. Hamsir Ke Medsos

Kampar, (cMczone.com) – Beredarnya Foto korban pembunuhan warga Dusun III Pasar Rumbio Desa Rumbio Kecamatan Kampar baik di media massa dan media sosial membuat pihak keluarga semakin sedih. Pasalnya Foto tersebut disebarkan tanpa disensor oleh pengguna media sosial.

Pihak Keluarga mengharapkan kepada para masyarakat atau netizen untuk tidak lagi mengunggah Foto Korban ke Media Sosial. Hal tersebut disampaikan Dayat selaku mewakili keluarga, Jum’at (11/9/2020).

“Harapan saya mewakili keluarga kepada para masyarakat dan netizen “stop” unggah Foto H. Hamsir ke media sosial. Karena bisa membuat keluarga korban trauma dan sedih, bayangkan bagaimana perasaan mereka ketika Foto beredar di media sosial,”ujar Dayat.

Baca Juga :   Sat Binmas Polres Tanjungpinang Salurkan Bantuan pada Masyarakat Korban Banjir

Juga disampaikannya, Kami pihak keluarga memohon dengan sangat, agar foto-foto almarhum saat peristiwa terjadi, agar dihapus atau tidak dibagikan, dan kepada warga agar hal ini bisa dimaklumi, pintanya.

Hal yang sama juga disampaikan Suci kepada media, dia berharap agar para masyarakat tak lagi menguplod foto tersebut.

“Kami atas nama keluarga minta tolong dan dalam keadaan duka yang teramat mendalam agar kiranya disampaikan kepada semua pihak, baik itu warganet yang sudah terlanjur menggunggah Foto yang mempertunjukan kondisi almarhum untuk dihapus dari jejaring media sosial,” tutup Suci selaku anak Korban.

Untuk diketahui bahwa Dari sisi korban, sebenarnya telah ada perlindungan melalui UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bila penyebaran foto dilakukan lewat media elektronik seperti email, facebook, twitter, blog pribadi, sang penyebar foto bisa diancam pidana.

Baca Juga :   Cabup 'Petahana' di Taliabu Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pelanggarannya!

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3). Untuk itu kita berharap agar masyarakat lebih berhati – hati dalam menggunakan Media Sosial.****(As/Red).