Kades Teratak di Duga Lakukan Pembiaran Terkait Pelanggaran Perda Kampar No 12 Tahun 2017

Keterangan Foto : Kepala Desa Teratak Etak Murlizar S.Sos M.I.Kom

Kampar, (cMczone.com) – Di Dalam pelaksanaan Pemerintahan harusnya dilakukan berdasarkan prinsip Supermasi Hukum, Dengan demikian setiap Perbuatan yang dilakukan harus sejalan dengan Hukum yang ada.

Dalam Pemerintahan Desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai Raja di Wilayahnya yang dapat menjalankan Pemerintahan atas sekehendaknya . Termasuk dalam pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. di mana dalam mempekerjakan Perangkat Desa harus mengikuti aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Aparatur Desa.

Baca Juga :   Koramil 02 Rambah, Polsek Rambah Samo Dan Camat Rambah Samo Patroli Karlahut

Namun hal tersebut diduga tidak berlaku di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau , dimana diduga salah satu Aparatur Desa (Kadus) di Desa tersebut justru diperkejakan tidak sesuai aturan yang ada, dimana aturan Perangkat Desa harus Minimal memiliki Ijazah Tamatan SMU Se- derajat.

Walaupun tidak memeliki Ijazah Diduga Kepala Dusun yang hanya tamatan SLTP, tetap dipertahankan oleh Kades Teratak, Entah apa alasan Sang Kades sehingga masih tetap mempertahan Posisi Kadus yang sudah jelas melanggar ketentuan.

Dari Sumber yang dapat di percaya pada Jum’at(18/09/2020/) mengatakan,” bahwa salah satu Aparatur Desa (Kadus) di Desa Teratak hanya berpendidikan MTs atau SMP Sederajat, dan sampai sekarang masih tetap di pertahankan oleh Kades Teratak,”ujarnya.

Baca Juga :   Mailbox Order Wives or girlfriends at bridesingles. com For the purpose of Organization: The rules Are Created To become Broken

Juga dikatakannya, harusnya Kepala Desa berpedoman kepada Peraturan Daerah yang mana disebutkan setiap Aparatur Desa, harus tamatan SMA sederajat, tapi entah apa alasan sang Kades sehingga sampai saat ini Kadus masih aktif’beber warga tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Teratak Etak Murlizar S.Sos, M.I.Kom saat dikonfirmasi, melalui Pesan WhatsApp, dimana pesan terlihat terbaca tapi Kepala Desa memili Bungkam ?.

Sejauh mana pemberitaan ini akan selalu dipantau oleh Media cMczone.com.***(Redi Yusmar).