“Tertangkap tangan” Tiga pria lagi pesta Narkoba di Koto nan Empat

Payakumbuh-cmczone.com,Tertangkap tangan,tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil di ringkus tim Sat Resnarkoba Polres payakumbuh di kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat,Kota payakumbuh.

Tiga tersangka tersebut berhasil di grebek tim Sat Resnarkoba di rumah tersangka Zano jumat,25/09/2020 sekira pukul 23.45 WIB.

Masing masing identitas tiga tersangka yang di amankan:
1.Muhammad Zano Putra Pgl Zano (25)bertempat tinggal di Kel. Payolansek Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,
2.Irvan Ilhamsyah Pgl Irvan (26)alamat Kel. Kubu Gadang Kel. Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh
3.Rifaldi Novrizal pgl Rifal (22)alamat Kel. Balai Panjang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Baca Juga :   Wah...Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama di Grab Indonesia

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada saat itu ketiga tersangka berada di dalam kamar bagian tengah sedang menggunakan narkotika jenis shabu, Kemudian pada saat itu juga ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak dua paket yg di bungkus dengan plastik bening yg diletakan di atas karpet tempat ketiga tersangka tersebut duduk yg satu paket di masukan ke dalam kotak rokok merk Feloz dan satu lagi dimasukan ke dalam kotak permen merk pagoda warna hitam,Narkotika jenis shabu tersebut di jemput oleh tersangka Irvan Ilhamsyah kepada tersangka HM (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Tampa nomor polisi dan setelah itu shabu tersebut dibawa ke rumah tersangka Mu Ammad Zano Putra pgl Zano yang mana sudah menunggu di dalam kamar dengan tersangka Rifaldi Nofrizal pgl Rifal”ucap Sat Resnarkoba polres Payakumbuh.

Baca Juga :   Gotong Royong Pemasangan Saluran Pipa Air Bersih Sungai Rebung I Bukit Barisan Muara Madras

Dari hasil penangkapan tiga tersangka tersebut tim Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti
(dua) paket sedang narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening,(satu ) buah alat hisap atau bong yg terbuat dari botol plastik,(satu ) unit timbangan digital warna hitam merk Scale,(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Tampa nomor polisi,(satu) buah kotak rokok merk feloz dan (satu) buah kotak permen pagoda warna hitam.

Untuk sementara ini barang bukti dan tiga tersangka di bawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.

RIKI