Eksekusi lahan dan Bangunan di Padang Tinggi berjalan singkat

PAYAKUMBUH-cmczone.com,Eksekusi Lahan dan bangunan di bilangan Kelurahan Padang Tinggi Piliang oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh yang di daftarkan dengan Register No. 4/Pdt.Eks/2019/PN Pyh dan sudah inkrah di mahkamah agung yang pada pokoknya mohon di laksanakan eksekusi objek perkara Nomor 19/Pdt.G/2014/PN Pyh , Jo Nomor 95/PDT/2015/PT.PDG Jo Nomor 287/K/Pdt/2016 dengan Pemohon Eksekusi / Penggugat a/n Syafri dengan Kuasa Hukumnya Nedi Rinaldi SH.MH dan Dwi Yuneri Roza SH.

Adapun Pihak Termohon Eksekusi Lahan / Tergugat ada 3 orang yaitu :
1. Harlisbet , panggilan Bet ( Pr ) umur 47 th
2. Efendi , panggilan Gope ( Lk ) umur 49 th
3. Jasmanto Halim , panggilan Jimmi , umur 50 th.

Pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan Pengumuman Eksekusi di hadapan Khalayak Ramai sekira Pukul 10.30 wib Rabu 30 September 2020 dan di kawal oleh Polres Payakumbuh dengan menerjunkan lebih kurang 100 personel.

Adapun sebelum Eksekusi di lakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh , Pihak tergugat memohon untuk menunda eksekusi , tapi Pihak Pengadilan Negeri menolak karena sudah menjadi ‘ Perintah Undang undang dan sudah tertunda selama 3 tahun ‘ ujar ibuk dari Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Selanjutnya Eksekusi di lakukan dengan menggunakan alat berat tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat setelah negosiasi yang cukup alot antara kedua pihak sudah sepaham untuk tidak menghalangi perintah undang undang dan kami hanya melaksanakannya ‘ ujar AKP Jolinson yang di dampingi oleh Kompol A.Simanjuntak dari Polres Payakumbuh.

Baca Juga :   Rindu, Pergi Untuk Kembali Oleh - Yunita Laiya

Eksekusi pun dilakukan dengan meratakan bangunan di tempat tersebut dan selesai sekira pukul 11.40 Wib.

Editor:RikiĀ 

Penulis:Sukri