Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui Peradilan Bermartabat

OPINI, (cmczone.com) – Banyak pihak yang tadinya meragukan efektifitas gugatan saya menolak UUD-45 palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi setelah proses persidangan berlangsung 1 tahun lebih, malah berbalik mendukung langkah saya tersebut meski berakhir anti klimaks dengan Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan menolak UUD-45 palsu tersebut

Sebagai penghargaan dan rasa terima kasih saya pada semua pihak yang mendukung gugatan saya tersebut, saya ingin menuliskan harapan-harapan seandainya persidangan dilanjutkan, sambil menunggu jadwal pengajuan memori banding saya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam sidang peradilan para pihak berperkara wajib mengemukakan
reasonings posisi masing-masing, sehingga nampak jelas ke arah mana berpihaknya,

“Apakah Mendukung UUD-45 palsu atau Menolak UUD-45 palsu.”

Baca Juga :   Rusdi Bromi " masyarakat Pekanbaru kecewa , penyelenggara pemilu abaikan hak pilih masyarakat .

Sehingga apabila persidangan tersebut dilanjutkan akan menjadi bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, karena para pihak berperkara wajib mengemukakan pembelaan posisinya berdasarkan kompetensi akademis legal, filosofi, historis dan pengalaman empirik bangsa, bukan dengan cara tidak bernalar dan tidak masuk diakal sehat.

Maka dari itu dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan menolak UUD-45 palsu ini menunjukkan sikap ingin cuci tangan, dan menyerahkan penyelesaiannya dengan cara lain tanpa memikirkan secara seksama segala risiko dan konsekuensinya kepada masyarakat.

Tindakan seperti ini sesungguhnya bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Pengadilan sebagai bagian integral Perangkat Penyelenggara Negara Indonesia di bidang kekuasaan yudikatif. Sungguh suatu tindakan yang tidak senonoh yang tidak patut ditauladani dan amat disesalkan yang disebut sebagai “Tinggal Glanggang Colong Playu” yang digunakan untuk menyebut pengecut yang memilih meninggalkan arena pertempuran dan melarikan diri.

Baca Juga :   Bagi Takjil dan Makanan Sahur, Agenda Rutin Polres Tanjungpinang Selama Ramadhan

Tentu saja saya tidak akan menyerah begitu saja, dengan keyakinan bahwa yang saya lakukan adalah sebagai pemenuhan atas hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum, dan terpanggil untuk ikut berperan serta mewujudkan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945. Menurut saya kita tak sedang butuh kemenangan apa-apa. Bagi saya, disetiap kehadiran kita haruslah menyadari bahwa kita harus menyalakan cahaya meski kecil di keremangan rimba raya hukum dan politik kekuasaan di Indonesia. Karena musuh kita bersama adalah kehilangan akal sehat kemanusiaan.

Ini senada dengan quote founding father :
“Intelegensia Indonesia memiliki tanggung jawab intelektual untuk membela ide-ide dan nilai-nilai moral bangsanya. Mereka yang melepas tanggung jawab ini demi nafsu politik berarti telah mengkhianati fungsi dan bangsa mereka.” (Mohammad Hatta, 1957)

Baca Juga :   Ditemani Ketua TP-PKK Kepri, Ansar Ahmad Kunjungi Tokoh Masyarakat Tanjungpinang

Kepada para pendukung kembali berlakunya UUD-45 asli, karya agung para pendiri negeri ini, saya mengucapkan terimakasih sekali lagi. Penghargaan setinggi-tingginya atas support semangat dan doa yang mengalir tiada habisnya. Saya mengajak untuk bersama-sama tetap berjuang menyelamatkan bangsa dan negara, yakinlah bahwa kebenaran tidak bisa ditukar dengan pembenaran. Karena diatas kebenaran ada keyakinan yang merupakan suasana kebathinan yang paling mendalam, wetenschap hintergrund. TAN HANNA DHARMA MANGRWA, tak ada kebenaran yang mendua. Salam Patriot Proklamasi!!

Penulis: dr Zulkifli S Ekomei
Editor: Megy Aidillova