Di duga Leasing Clipan Finance Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Rugikan Debitur, Polisi Tidak Tegas Dalam Menangani

Pangkal pinang,(cmczone.com)-  Pihak Leasing Clipan Finance yang beralamat di Jl.Soekarno – Hatta diduga telah mengangkangi keputusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019 Tertanggal 06 Januari 2020 tentang tata cara penarikan kendaraan oleh pihak leasing serta UU Fidusia terhadap Nasabah Alfasabbi Firdausi selasa, 03/11/2020 pukul 20.00 Wib di Jalan Kerabut Jerambah Gantung.

Berawal dari tindakan semena – mena, pihak ketiga dari Lising Clipan Finance yang melakukan penarikan secara paksa  satu buah unit mobil Daihatsu Ayla BN 1874 PG, yang ditarik secara paksa di tempat kerja nasabah ditoko sembako di Jl.Kerabut, Jerambah Gantung, sekitar tgl 03 November pukul 20.00.wib.

Menurut keterangan dari firdaus selaku pemilik mobil “tepat pukul 20.00 malam, datang lah seorang yang mengatakan dia dari pihak leasing dan menanyakan keberadaan mobil Ayla yang Nopol BN 1874 PG , dapat kabar itu saya menyuruh sanak saudara mengantarkan mobil tersebut ke toko di mana dia sedang bekerja, setelah mobilnya tersebut diantarkan ke toko tempat dia bekerja, pihak dari Leasing langsung merampas kunci mobil dan langsung melarikan mobil tersebut” ujarnya.

Baca Juga :   Tim Puslitbang Polri Berkunjung ke Polres Pelalawan

merasa keberatan terhadap pihak leasing si pemilik lansung mengejar pihak ketiga leasing

“menayakan mau dibawa kemana mobil miliknya”ucapnya.

Pihak leasing yang bernama Dedi silet yang bukan nama sebenarnya saat ditanya berdalih bahwa mobil ini akan di bawa untuk di foto foto, akan tetapi setelah sampai kantor Clipan Finance mobil tersebut langsung ditahan dan tidak diizinkan untuk dibawa pulang.

“niat akan mengambil kunci serep karena kunci saat itu di pegang pihak leasing, setelah beberapa saat firadus pergi mengambil kunci serep dan kembali ternyata mobil tersebut sudah di sembunyikan pihak leasing”ungkapnya.

Merasa diperlakukan tidak sewajarnya, Firdaus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Taman Sari dan didampingi Kuasa Hukumnya Agus Purnomo, SH dan membuat laporan Perampasan, Penipuan dan Pengelapan.

Dalam gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan pihak penyidik Polsek bersama Kapolsek Tamansari, tidak didapatkan unsur yang  di tuduhkan karena kurangnya bukti – bukti, namun menurut Eeng kasus ini tidak dihentikan tapi akan dilanjutkan apabila dalam pengembangan kasus tersebut didapati bukti – bukti  baru.

Menurut penjelasan Kuasa Hukum Agus Purmomo, SH dari hasil gelar perkara saudara Eeng hanya mendalami penipuannya saja, sementara berdasarkan pelaporan tersebut, dirinya sebagai Kuasa Hukum sudah melaporkan tiga hal yaitu perampasan, penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :   Jalan Provinsi Rusak Parah, Gerakan Rakyat Menggugat Mendesak Bupati Tanjabtim Berkoordinasi Dengan Dinas Terkait Provinsi Jambi

” Agus Purmomo SH mengatakan, 3 pasal yang di laporkan adalah murni perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak Leasing Clipan Fnance, sebab dalam hal ini, pihak Leasing Clipan Finance sudah tentu mengetahui soal penarikan tersebut dimana berdasarkan keputusan MK sudah tidak diperbolehkan lagi”tuturnya.

Namun anehnya dasar yang di laporkan dari ketiganya hanya Penipuan yang menjadi dasar gelar perkara dari pihak penyidik Polsek Tamansari, Kota Pangkalpinang ada apa sebenarnya dengan hukum??

Sementara itu berdasarkan hasil Konfirmasii Kuasa Hukum dengan pihak penyidik malam ini bertempat di ruang penyidik, Polsek Taman Sari, Jumat,11/12 – 2020, dimana penyidik menyatakan “tidak mampu atau minim kemampuan dalam mengambil tindakan tanpa diketahui alasannya dan perkara ini menurut penyidik akan di limpahkan ke.Polresta Pangkalpinang pada hari Senin, 14/12- 2020 dengan alasan kekurangan Personil” tegasnya.

Sementara itu pihak Leasing Clipan Finance saat di konfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan Leasing mengenai Wanprestasi ( cidera janji)

Baca Juga :   *Kapolresta Pekanbaru Serahkan Hewan Kurban dan Hadiri Proses Pemotongan Dua Puluh Ekor Hewan Kurban

“Ironisnya pihak leasing Clipan Finance tidak mematuhi Keputusan MK Nomor 18/PUU- XVII/2019 Tertanggal 06 Januari 2020 tentang tata cara penarikan kendaraan oleh pihak leasing serta UU Fidusia, dimana dalam dua aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi Wanprestasi maka pihak Leasing dapat melakukan pengajuan ke pengadilan dan tidak dibenarkan melakukan p3narikan paksa atau sepihak” tungkasnya.

Dan lebih miris lagi dalam kasus ini pihak Leasing secara sepihak sudah melakukan pelelangan terhadap unit yang di tarik secara paksa tanpa persetujuan pemilik unit tersebut.
Kepada pihak kepolisian masyarakat yang menjadi korban akan aksi premanisme Leasing Clipan Finance meminta agar Polisi seharusnya bertindak dengan memihak kepada masyarakat bukannya Polisi terkesan memihak kepada Kreditur yaitu Leasing Clipan Finance yang secara terang – terangan melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Dan bagi masyarakat yang merasa mempunyai permasalahan yang sama Kuasa Hukum Agus Purnomo, SH bersama partner Aris Sucahyo,SH membuka Pengaduan bagi Masyarakat yang memerlukan bantuan Hukum atas Penarikan Paksa oleh Pihak Finance dengan menghubungi No.Tlp. 0813- 8218- 2344 (Agus Purnomo, SH) dan 0852- 7065- 0535 ( Aris Sucahyo,SH)

(Tim)