PEKAT IB Desak Kejati Periksa Gubernur Riau Terkait Kasus Yan Prana

Pekanbaru,(cMczone.com)- Terkait berita yang telah tayang di pekanbaru.tribunnews bahwa Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Ketika dugaan korupsi terjadi, Yan Prana Jaya menjabat Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Akibat perbuatannya, telah terjadi indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar.

Terkait dengan proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara, tim jaksa memeriksa Yan Prana, pada Senin (28/12/20).

Orang nomor tiga di Pemerintah Provinsi Riau itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :   Pengabdian Seorang BABINKAMTIBMAS

Ditempat terpisah Rusdi Bromi Pengurus DPW PEKAT IB Riau mendesak Kejati Riau untuk mengusut pihak pihak lainnya yang diduga juga mengetahui ataupun terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini. “Seret semua Pihak yang terlibat dalam kasus ini. dan kami PEKAT IB siap kawal kasus ini” ujar Rusdi Bromi.

Senada dengan pernyataan Rusdi Bromi, Ketua DPP PEKAT IB bahkan mendesak Kejati untuk segera memeriksa Gubernur Riau Syamsuar yang ketika itu sebagai Bupati Siak, seharusnya mengetahui setiap aliran dana yang disalurkan melalui SKPD. “Kami minta Kejati Riau periksa Gubernur Riau, Syamsuar dan menolak diajukan penangguhan Penahanan terhadap Tersangka”ucap Lisman Hasibuan