Jabat Waka II DPRD Tebo : Alumni Lemhanas Dan Ketua DPC Demokrat Tebo Syamsurizal Ditetapkan TSK

TEBO, (cMczone.com) – Satuan Reskrim Polres Tebo pada Senin, 18 Januari 2021 telah resmi menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Syamsurizal sebagai tersangka.Rabu 21/1/21

Penetapan tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK, membenarkan pihaknya kini sudah mengeluarkan surat resmi penetapan tersangka yang menjerat politisi dari Partai Demokrat tersebut.

“Iya memang benar, saudara Syamsurizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Mahara Tua Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 19 Januari 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013.

Baca Juga :   Lantamal IV Aktifkan Kembali SKJ '88

“Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2),” ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor: LPI A – 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.

Guna menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020 polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk lainnya. Proses gelar perkara juga sudah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021,” ucapnya.

Baca Juga :   HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam Mengutuk Keras Tindakan Biadab PT. ARTA PRIGEL & Oknum Aparat.

Ia menambahkan, terhitung sejak tanggal surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Tebo, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa dengan berstatus tersangka.

Sementara itu, Syamsurizal yang ditetapkan sebagai tersangka saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan

(tim)