Rencana Jalur Tol Padang – Pekanbaru ( Trase ) sepanjang 254 KM digugat 5 Nagari di Kabupaten 50 Kota ke Komnas HAM

Limapuluh kota, (cmczone.com)- Trase ( Gambar Citra Satelit )Pembangunan Jalur Tol Padang – Pekanbaru yang telah dirilis oleh pihak tol , di prediksi akan menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat yang terdampak, karena akan ‘ memberangus ‘ Tatanan Sosial dan Wilayah.

Dan lebih daripada itu , jikalau pihak pelaksana memaksakan pembangunan Jalur Tol Padang – Pekanbaru sesuai dengan Trase ( Gambar citra satelit ) tersebut , maka bersiap siap untuk di gugat oleh Masyarakat di 5 Nagari di Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat.
Adapun Nagari Nagari tersebut adalah : Lubuak Batingkok, Koto Baru Simalanggang , Koto Tangah Simalanggang, Taeh Baruah dan Gurun.

Masyarakat di 5 Nagari yang terdampak sudah membentuk Aliansi Masyarakat dengan nama Format ( Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol ) 50 Kota.

Format melalui Sekretarisnya Ezi Fitriana , Kamis 28 Januari 2021 mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat untuk melaporkan ini , yang diterima oleh Kasubag Humas Perwakilan Komnas HAM Sumbar Mahdianur.

Baca Juga :   Resmi, Sidang Perkara Pilkada Taliabu digelar Rabu Depan!

Menurut Ezi Fitriana kepada awak media Kamis 28 Januari 2021 malam yang di adukan ke Komnas HAM adalah ‘ Pematokan Lahan yang dilakukan oleh Pelaksana Tol ( PT. Hutama Karya ) jauh sebelum Sosialisasi kepada masyarakat ‘ Ungkap Ezi Kepada Media.

Selanjutnya Ezi mengatakan ‘ Poin berikutnya yang di langgar adalah : Meletakkan Patok-patok pengukuran di tanah masyarakat tanpa izin apalagi pemberitahuan sebelumnya adalah bentuk perampasan dan pengangkangan hak hak individu sebagai warga negara yang di lindungi Undang Undang Dasar tahun 1945 ( UUD-45 ) ‘ sesalnya.

‘ Dengan Poin poin di ataslah sehingga kami mengadu ke Komnas HAM , karena di masyarakat telah menimbulkan ketidaknyamanan yang berlarut larut , bahkan ada indikasi ‘ Intimidasi dan adu domba ‘ oleh Pelaksana Tol , sehingga timbul saling mencurigai antara Pemerintah Daerah dan Masyarakatnya ‘ Pungkas Ezi.

Baca Juga :   Pejalan Kaki Tewas Di Tabrak Betor

Dalam keterangan lainnya Ezi mengatakan ‘ Kami tidak menolak Tol , tetapi kami menolak Jalur Tol yang melalui Pemukiman padat penduduk dan lahan lahan produktif kami , karena akan ‘memberangus’ Tatanan sosial kemasyarakatan yang sudah turun temurun selama ratusan tahun,belum lagi rumah ibadah , rumah adat ,dll yang akan hilang.Sialnya lagi untuk di Nagari Lubuak Batingkok saja ( Jorong Tigo Balai ) akan melenyapkan Pemukiman luas 2 pasukuan adat yang berjumlah lebih dari 200 orang Anak – Kamanakan – Urang Sumando di daerah tersebut ‘ pungkas Ezi.

‘ Untuk Pelanggaran HAM biarlah Komnas HAM saja yang mengkajinya ‘ tutup Ezi.

Sementara itu Mahdianur sebagai Kasubag Humas Komnas HAM Sumbar yang menerima Rombongan dari Nagari Nagari yang terdampak di Kabupaten 50 Kota , dalam Keterangannya mengatakan Pihaknya akan mendalami pengaduan warga dan membentuk Tim untuk Pengolahan Data.

Baca Juga :   DIR INTEL POLDA BABEL AJAK ORMAS - OKP CIPTAKAN SITUASI KONDUSIF

Selanjutnya Pihak Komnas juga akan meminta Klarifikasi kepada sejumlah Pihak yaitu : Gubernur Sumbar , Bupati 50 Kota , Dinas PUPR dan tentu saja Pihak Pelaksana Tol PT.Hutama Karya.

‘ Kita akan menelaah dulu atas laporan masyarakat ini , apakah ada Pelanggaran HAM atau tidak belum bisa kami putuskan , biarlah Tim bekerja dulu , Kami menindak lanjuti dengan mengolah data dan menyurati pihak pihak terkait ‘ ungkap Mahdianur kepada media (*).

Jalur Tol Padang – Pekanbaru yang direncanakan sesuai Trasenya adalah sepanjang 254 KM yang di bagi dalam 6 Seksi.

Jalur Tol yang diresmikan pengerjaannya oleh Presiden Joko Widodo sejak Februari 2018 yang lalu diperkirakan memakan anggaran sebesar 78 Trilyun Rupiah.

Penulis:Sukrianto