Laporan Dana Kempanye Tak Terbukti, Kuasa Hukum AMAN Lapor Balik Rionaldi Ke Polda Kepri

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan, bahwa putusan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri atas laporan Rionaldi dengan nomor laporan 01/Re/LP/PGProv/10.00/1/2020 dengan Termohon satu H. Ansar Ahmad, SE, MM dan Termohon kedua Hj. Marlin Agustina, yang dituduh menyalahgunakan dana kampanye. 

Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilihan, dengan itu Bawaslu memutuskan laporan Rionaldi tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Rionaldi mengadukan Pasangan Calon Paslon nomor urut tiga (3) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri ke Bawaslu terkait laporan awal dana kampanye Paslon dengan jargon Ansar-Marlin Amanah Negeri (AMAN) sebesar Rp. 300 Juta.

Baca Juga :   Sulap Minyak Subsidi jadi Industri, Ada Oknum Perwira Polisi Bermain di Balik Layar  

Berdasarkan hasil penelitian dari Bawaslu, bahwa laporan pemohon tidak terbukti, maka H. Sarafuddin Aluan, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Paslon AMAN akan melaporkan kembali Rionaldi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

”Berdasarkan hasil penelitian dari Bawaslu, maka saya Kuasa hukum Ansar-Marlin akan melaporkan secara Pidana saudara Rionaldi Ke Polda Kepri atas tuduhan fitnah dan Pencemaran nama baik,” tegas Pengacara AMAN yang juga ketua DPW PPP Kepri ini, Jum’at (29/1/2021).

Tim Paslon AMAN menilai Rionaldi sudah melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau melakukan pencemaran nama baik paslon yang menang di Pilgub Kepri 2020.

“Biarlah dia yang akan mempertanggung-jawabkan tuduhan fitnah itu kepada penegak hukum,” tegas Aluan, sapaan akrab Ketua Relawan AMAN itu.

Baca Juga :   Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Musnahkan Sabu dari 2 Tersangka

Editor : Budi Adriansyah