Sepanjang Covid, Tercatat 5 Kasus Pernikahan Dini di Mangoli Utara

Maluku Utara, (cmczone.com) – Tercatat sebanyak 5 kasus pelanggaran pasangan yang menikah dibawah umur (Dini), di Kecamatan Mangoli Utara, selama masa pandemik COVID-19 di tahun 2020 kemarin.

Meski begitu, pernikahan dibawah umur ini tetap dilakukan upaya-upaya khusus. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tetap data sebagai bentuk pelanggaran, kita buat surat penolakan dan di data sebagai pelanggaran pernikahan. Agar mereka menyentuh jalur regulasi ke Pengadilan Agama Labuha (Halmahera Selatan),” ungkap Kepala Kantor Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Rauf Likuatan saat dihubungi wartawan Via Telepon Seluler, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga :   Perlu Diketahui Pemkab Kampar, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Salo Masih Dijual Diatas Harga HET ?.

Disebutkan bahwa, klasifikasi dari pada pernikahan dini termasuk sebagai bentuk pelanggaran dari standarisasi aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

“Kita catat itu sebagai pelanggaran pernikahan tidak sesuai prosedur undang-undang. Dan tetap kita tidak layani karena belum mencapai umur, kalau 19 tahun baru kami Terima sesuai syarat undang-undang, laki-laki maupun perempuan,” terangnya.

Dampak terjadi kasus pernikahan dini di masa pandemik COVID-19 tersebut, Rauf menduga, disebabkan atas libur panjang dari siswa-siswi.

Baca Juga :   Progres Perbaikan Jembatan Gantung Desa Rumbio Diprediksi Selesai Lebih Awal

Dimana, pelanggaran pernikahan dini di Mangoli Utara itu terdata dari para pelajar (siswa-siswi).

“Dan memang selama covid ini, anak-anak (siswa-siswi) banyak yang tidak sekolah, ada yang mau naik kelas 1, 2 dan 3 sudah hamil diluar nikah,” jelasnya.

(Ode)