Di Duga Sukarlan Ketua LKPNI Dilaporkan Paguyuban LBH Se Merangin

MERANGIN, (cMczone.com) – Advokat se-Kabupaten  Merangin laporkan Ormas LKPNI bernama Sukarlan ke Polres Merangin, dengan kasus mencatut institusi advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana. Paguyuban LBH se-Kabupaten Merangin laporkan Sukarlan ke Polres Merangin dalam tindakan pidana 263 KUHP. Rabu 3/2/2021

 

Didalam itu jelas, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian di acam dengan kurungan penjara di atas lima tahun

 

Laporan yang di layangkan seluruh advokad ini langsung membawa beberapa bukti berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor menjadi seorang advokad dalam beberapa kasus pidana.

Baca Juga :   KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah

 

Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepudulianya terhadap profesi yang di jalaninya.

 

“Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin dan diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agat mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam memakai nama advokad setiap pembuatan surat kuasa pendampingan hukum setiap perkara hukum,” jelas Fauzan.

 

Tak hanya itu Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.

 

“Terlapor itukan bukan advokad ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,” tambah Fauzan.

Baca Juga :   Foto : Luar Biasa, DPKP Tanjungpinang Padamkan Api di 7 Lokasi yang Membakar Lahan dan Gubuk

 

Terpisah Toni Irwan Jaya yang juga sebagai Advokad menjelaskan jika tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH, sebab terlapor bukanlah seorang Advokat atau LBH.

 

“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus,dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP, intinya kami merasa di rugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani,” tambah Toni.

 

laporan yang dilayangkan paguyuban advokad se Merangin pada Selasa (2/2) adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokad.

 

Dimana surat kuasa tersebut berkonsepkan jika terlapor seolah-olah sebagai advokad yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum.

Baca Juga :   Setelah Dikarantina/Isolasi Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolsek Geragai

(masril gunawan)