Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Shabu

Kampar, (cMczone.com)  – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, Minggu malam (14/02/2021) kembali ditangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Dusun II Pasar Selatan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NI alias NAL (40) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka ditemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,07 Gram, 1 unit timbangan digital, 3 buah plastik bening dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun II Pasar Selatan Desa Kampar Kec. Kampa, tepatnya dekat bendungan irigasi.

Baca Juga :   DEWAN PERS DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial N, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu di kantong celananya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.***(Asril).