Hari Ini Kebakaran Lahan Terjadi di Tiga Kelurahan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Lagi dan lagi kebakaran lahan terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (19/2/2021). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, melalui WhatsApp mengatakan, bahwa kebakaran pada hari ini terjadi di tiga (3) kelurahan, yakni Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Air Raja.

Hantoni memaparkan, kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Timur terjadi sekitar pukul 10.10 WIB dari laporan warga bernama Ismail. Lahan seluas 500 m² yang terbakar tersebut milik Athan yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Gang Mersawa, RT 007/RW 005, Kecamatan Bukit Bestari.

“Objek yang terbakar lahan di daerah perumahan. Selesai penanganan sekitar pukul 10.35 WIB,” kata Hantoni.

Baca Juga :   Di Duga K3S  Tanjung Sari  mengkordinir Penyedia Jasa  Bantuan Bos Afirmasi Dan Kinerja  Tahun 2020

Api dapat dipadamkan menggunakan dua jalur penyemprotan dengan menggunakan Armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) BP 8786 T dan satu selang ukuran berat 2,5 dengan panjang 10 meter dan dua selang ukuran berat 1,5 dengan panjang 30 meter.

“Lalu anggota melakukan pengecekan kembali dan memastikan tidak ada potensi timbulnya kebakaran lagi. Kerugian 500 m² lahan hangus terbakar,” ujar Hantoni.

Sementara di Kelurahan Senggarang dari laporan warga bernama Rilnal terjadi kebakaran lahan kaplingan milik Eceng, Hartono dan Sholikin yang beralamat di Jalan Kampung Bebek, RT 01/RW 05, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Objek yang terbakar lahan kosong kaplingan. Selesai penanganan kebakaran sekitar pukul 16.05 WIB,” kata Hantoni.

Api dapat dipadamkan menggunakan dengan dua jalur menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang, RT/RW serta masyarakat.

Baca Juga :   Somasi FORMASI RIAU Akhirnya Dapat Tangggapan Dari Bupati Rohil

Di TKP melakukan penyemprotan dengan menggunakan empat (4) armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan kapasitas 3 sampai 10 ton air serta satu selang ukuran berat 2,5 dengan panjang 10 meter serta 12 selang ukuran berat 1,5 dengan panjang 30 meter.

“Anggota melakukan pengecekan kembali dan memastikan tidak ada potensi timbulnya kebakaran lagi dan melakukan pendinginan. Kerugian lebih kurang 5 hektar lahan hangus terbakar,” ujar Hantoni.

Dan di Kelurahan Air Raja, dari laporan warga bernama Herianto, sekitar pukul 19.05 WIB terjadi kebakaran lahan yang beralamat di Sei Carang, Kampung Sei Carang, RT 3/RW 5, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Selesai penanganan sekitar pukul 20.00 WIB. Penyebab kebakaran diduga dari pembakaran sampah. Langkah-langkah penanganannya anggota mendatangi lokasi, mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman sebanyak dua kali dan pendinginan satu kali serta mendata juga melakukan dokumentasi. Kerugian lebih kurang 2000 m2 hangus terbakar dan tidak ada korban jiwa,” jelas Hantoni.

Baca Juga :   Dari Kopi Aku Belajar Menghargai Proses

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan dengan modus membakar sampah.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP