Foto : Luar Biasa, DPKP Tanjungpinang Padamkan Api di 7 Lokasi yang Membakar Lahan dan Gubuk

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Luar biasa dan patut diapresiasi. Kalimat tersebut sangat pantas diberikan kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang yang dikomandani Hantoni, S.Sos, M.Si. 

Bukan tanpa alasan kalimat tersebut, pasalnya dalam kurun waktu dua hari, yakni dari hari Minggu dini hari (21/2/2021) pukul 02.05 WIB sampai Senin malam (22/2/2021) 20.45 WIB, petugas DPKP tanpa henti dan tanpa lelah memadamkan api yang membakar puluhan hektar lahan serta satu buah gubuk milik warga.

Tidak tanggung-tanggung tragedi kebakaran tersebut terjadi di tujuh (7) titik yang berbeda. Berikut tujuh (7) kronologis kebakaran lahan dan gubuk yang disampaikan oleh Hantoni, pada cMczone.com, ketika ditemui di kawasan Bintan Center, Senin malam (22/2/2021) .

Pertama : Minggu dini hari (21/2/2021) pukul 02.05 WIB, petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Lovita Putri.

Lovita melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran di tumpukan sampah di Jalan W R Supratman, KM 11, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) menggunakan armada mobil Damkar BP 9124 A. Melakukan pemadaman serta pendinginan area dan memastikan potensi api tidak muncul kembali,” kata Hantoni.

Hantoni menambahkan, bahwa dalam proses pemadaman tersebut petugas mendapati seekor anak kucing terjebak di antara tumpukan sampah, sehingga anak kucing tersebut dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Proses Pemadaman lebih kurang 30 menit.

Kedua : pukul 11.13 WIB petugas DPKP mendapat laporan dari anggota Polisi bernama Rifaldo. Rifaldo melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran lahan milik Suryono di Jalan Hanjoyo Putro, RT 5/RW 7, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Baca Juga :   Wadanlantamal IV Hadiri Forum Strategi II KKDN Executive Summary

“Langkah-langkah penanganannya, anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil Damkar BP 9124 A, mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman sebanyak dua kali, menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada potensi api menyala kembali serta mendata dan membuat dokumentasi. Kerugian lebih kurang setengah hektar lahan hangus terbakar. Penyebabnya pembakaran sampah,” ujar Hantoni.

Ketiga : pada pukul 11.15 WIB, petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Des Alqamar. Des melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran lahan di RT 5/ RW 7, Water Park (Mahkota Alam Raya), Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Langkah-langkah pemadaman, anggota beserta armada Damkar BP 9140 A dengan 1 penyemprotan dan menggunakan 2 selang. Petugas menuju TKK lalu melakukan penyisiran area yang terbakar. Melakukan pemadaman area titik tersebar, melakukan pengecekan kembali guna meminimalisir potensi api hidup kembali dan melakukan pendinginan,” jelas Hantoni.

Keempat : pukul 14.35 WIB, petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Abdul Kadir. Abdul melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran lahan di Kampung Tirto Mulyo, RT 2/RW 10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Langkah-langkah penanganannya, anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil Damkar BP 9124 A, mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman sebanyak tujuh kali dan manual dibantu warga sekitar. Dan menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada potensi api menyala kembali serta mendata dan membuat dokumentasi. Kerugian lebih kurang 10 hektar lahan hangus terbakar, penyebab pembakaran sampah,” kata Hantoni.

Kelima : pukul 14.40 WIB petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Rothib. Rhotib melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran di Hutan Lindung atau Bukit Kucing di Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.

Baca Juga :   Hasil Temuan PERNUSA ditanggapi Presiden RI, Team Kepresidenan Kirim Sembako

“Langkah-langkah penanganannya, anggota piket pagi menurunkan lima (5) Armada mobil Damkar. Lalu anggota yang piket malam merapat ke lokasi TKK Yang telah terbakar. Terlihat sebanyak 5 titik api yang telah menyebar,” ungkap Hantoni.

Hantoni mengatakan, bahwa api dapat dipadamkan dengan cara manual dan 12 kali penyemprotan juga dibantu tambahan tangki air dari BPBD Kota Tanjungpinang dan Dinas PU Kota Tanjungpinang dan 42 hektar lahan hangus terbakar.

“Selanjutnya anggota piket malam melakukan pengecekan atau penyisiran kembali untuk memastikan tidak ada potensi timbulnya kebakaran lagi,” kata Hantoni.

Keenam : pukul 17.15 WIB, petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Beni. Beni melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Ganet (Perumahan Dutama Paragon Residents), Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Langkah-langkah penanganannya, anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil Damkar BP 9124 A, mengamankan lokasi, melaksanakan pemadaman sebanyak satu kali dan manual dibantu warga sekitar. Lalu menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada potensi api menyala kembali serta mendata dan membuat dokumentasi. Kerugian lebih kurang setengah hektar lahan hangus terbakar dan penyebabnya pembakaran sampah,” ujar Hantoni.

Ketujuh : Senin malam (22/2/2021) pukul 20.18 WIB, petugas DPKP mendapat laporan dari warga bernama Ijal. Ijal melaporkan bahwasannya telah terjadi kebakaran sebuah gubuk di Jalan Merak, KM 11, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Langkah-langkah penanganannya, anggota piket malam mendatangi lokasi dengan menurunkan armada mobil Damkar BP 8786 T. Dengan satu kali penyemprotan. Lalu menyisir kembali area yang telah dilakukan pemadaman untuk memastikan tidak ada potensi api menyala kembali serta mendata dan membuat dokumentasi. Pemilik gubuk tersebut ibu Nurmayanti yang waktu itu terlihat pingsan dan langsung dievakuasi ke rumah warga. Kerugian materi sekitar 20 juta,” ujar Hantoni.

Baca Juga :   GMNI Audiensi dengan Polres Bintan

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Motto DPKP 

“Pantang pulang sebelum api padam, walaupun nyawa taruhannya”, kalimat itu merupakan motto dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Itulah prinsip yang dipegang teguh seluruh personil Pemadam Kebakaran (Damkar) di balik rompi oranye, helm, dan sepatu bot yang mereka kenakan saat bertugas di lapangan.

Kala tak di lapangan, mereka mengenakan seragam berwarna biru tua dengan “badge” bertuliskan “Pemadam” di kantong kiri depan dan semboyan Yudha Brama Jaya.

Yudha artinya perang, Brama berarti api, dan Jaya adalah menang. Bisa diartikan semboyan itu bermakna kemenangan dan keberhasilan dalam perang melawan api kebakaran.

Memadamkan kebakaran sudah menjadi tugas yang rutin ditemui para petugas Damkar, mulai kebakaran skala kecil hingga besar.

Risiko yang dihadapi para petugas Damkar di lapangan sangat besar, termasuk keselamatan jiwa meski sudah diantisipasi dengan berbagai peralatan keselamatan yang berstandar.

Tak hanya memadamkan kebakaran, upaya sosialisasi pencegahan kebakaran pun gencar dilakukan, apalagi menghadapi musim kemarau berkepanjangan seperti sekarang.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP