Apri-Roby bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lingga dan Anambas Dilantik Hari Jum’at

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Lingga serta Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. H. T.S. Arif Fadillah,S.Sos, M.Si, menerbitkan surat bernomor 100/313/B.PEMTAS-SET/2021 yang bersifat penting, Rabu (24/2/2021). 

Dalam surat tersebut, Arif memerintahkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas, untuk memfasilitasi kehadiran dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Disebutkan, bahwa acara pelaksanaan pelantikan secara langsung (luar jaringan) dengan menggunakan protokol kesehatan, yang dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021, pukul 13.30 WIB di Gedung Daerah, Jalan SM Amin, No.1, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Baca Juga :   KORAM : Ansar dan Rudi Pemimpin yang Mengerti apa Kemauan Masyarakat

“Dengan catatan membawa hasil rapid antigen yang dilaksanakan, maksimal 1 x 24 jam sebelum pelantikan,” kata Arif.

Arif juga meminta agar para Plh Bupati menyampaikan jadwal pelaksanaan yang dimaksud kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih berserta istri dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lingga dan Kepulauan Anambas.

“Undangan terbatas maksimal 5 (lima) orang setiap Kabupaten. Untuk FKPD, OPD dan tokoh masyarakat kabupaten dapat mengikuti pelantikan secara online melalui tautan yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ujar Arif.

Editor : Budi Adriansyah