Usai Evakuasi Ular Kobra, DPKP Tanjungpinang Bantu Padamkan Kebakaran di Kabupaten Bintan

Tanjungpinang, Kepri (cMczone.com) – “”Assalamuallaikum…wr…wb…..Mohon Ijin. Melaporkan Kepimpinan, Telah Terjadi lagi Kebakaraan Lahan/Hutan didua lokasi yg berbeda dan mengevakuasi Ular serta melakukan pembantuan PEMADAMAN API DI KAB.BINTAN.”

Demikian isi chat WhatsApp dari Komandan Regu (Danru) Pos Pelayanan Bincen Yusrizal, S.Ap, yang merupakan petugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang.

Dalam isi chat tersebut Yusrizal mengatakan kepada Kepala DPKP Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, bahwa pada hari Minggu (7/3/2021) pukul 13.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan milik PT Yakin Perkasa di Jalan Datuk Pakau, Kampung Bebek, RT 2/RW 5, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kejadian kebakaran lahan tersebut diterima Yusrizal dari seorang warga bernama Rennal. Objek yang terbakar lahan dan penyebab punca api diduga dari pembakaran sampah. Selesai penanganannya pukul 15.00 WIB,” ungkap Hantoni.

Baca Juga :   Are you able to Spot The A Asia Wives upon JapaneseMailOrderBride. com Pro?

Lebih lanjut Hantoni menjelaskan, bahwa Api dapat dipadamkan dengan dua jalur penyemprotan dengan menggunakan dua armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan 1 selang ukuran berat 2,5 Kg dengan panjang 30 meter dan 4 selang  ukuran berat 1,5 Kg dengan panjang 20 meter

“4 kali penyemprotan api padam. Petugas Kembali melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada potensi timbulnya kebakaran lagi. Kerugian lebih kurang 2 hektar lahan hangus terbakar dan tidak ada korban jiwa,” kata Hantoni.

Pukul 18.30 WIB, petugas Kembali mendapat laporan dari seorang warga bernama Herry. Herry melaporkan kepada petugas bahwa seekor Ular Kobra masuk ke dalam rumah milik Helmy di Jalan Hanjoyo Putro, Perumahan Mahkota Alam Raya, Blok Gadion 3, No.3, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

“Objek yang di evakuasi adalah seekor Ular Kobra yang panjangnya lebih kurang 50 cm masuk ke dalam rumah. Selesai penangan evakuasi pukul 20.15 WIB,” ujar Hantoni.

Baca Juga :   Malam Nuzulul Qur'an, Sat Tahti Polres Tanjungpinang Ajak Tahanan Berdzikir

Dan pada pukul 21.30 WIB kembali petugas mendapat laporan dari seorang warga Bintan Buyu, Kabupaten Bintan. Warga tersebut mengatakan, bahwa dirinya diminta oleh Unit Pelaksana Teknis Damkar Toapaya, Kabupaten Bintan, untuk meminta bantuan kepada DPKP Kota Tanjungpinang.

Warga tersebut melaporkan, bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau hutan di Jalan Bintan Buyu, Kampung Siantan, RT 03/RW 02, Dusun 1, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Mendapat laporan tersebut, kami langsung menurunkan 1 armada mobil Damkar dibantu armada Damkar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Bintan serta 1 unit bantuan mobil suplai air dari BPBD Provinsi Kepri,” jelas Hantoni.

Tiba di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) petugas melakukan penyemprotan bersama petugas UPT Toapaya dibantu masyarakat, Kepala Desa, RT/RW Dusun 1 dan personil Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintan.

Baca Juga :   Rumah Makan Bungo Padi Siap layani warga Kota Pekanbaru dan sekitarnya

Penyemprotan si jago merah tersebut menggunakan 1 selang ukuran berat 1,5 Kg dengan panjang 10 meter serta 8 selang dengan ukuran berat 2,5 Kg dan panjang 30 m.

“Sebanyak 6 kali penyemprotan serta melakukan pendinginan. Sekitar pukul 01.45 WIB api akhirnya padam. Tidak ada korban jiwa. Kerugian lebih kurang 10 hektar lahan hangus terbakar,” pungkas Hantoni.

Kembali Hantoni menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar disituasi cuaca yang ekstrim, angin kencang dan cuaca panas saat ini untuk tetap menjaga keselamatan alam dengan tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan.

“Karena ada sanksinya. Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 65 ayat 1 huruf H disebutkan “Melakukan pembukaan lahan/hutan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar lahan/hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (pasal 108),” pungkas Hantoni.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : DPKP