Tiga Pelaku Kurir Yang Membawa 25 Kilo Gram Ganja, Di Tangkap Polisi

Bukittinggi, (cmczone.com)— Polres Bukittinggi gagalkan pengedaran narkoba jenis ganja sebanyak 25 kilo gram. Senin 15/03/2021 daerah Gadut Kecematan Tilatang Kamang kabupaten Agam Propinsi Sumatra Barta.

Dalam operasi ini Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial EL,ID Dan RN yang diduga kurir saat membawa ganja sebanyak 25 kilo gram yang berasal dari mandailing natal Sumatera Utara dini Hari .

Kejadian bermula saat ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba didaerah Gadut Kecematan Tilatang, dengan bergerak cepat Kapolres langsung memerintahkan jajaran Satres Narkoba untuk melakukan pengintaian didaerah yang diinformasikan.

Setelah dilakukan pengintaian selama sekitar delapan jam lalu terlihat sebuah kendaraan berjenis Avanza yang dicurigai ketika akan berputar arah, dengan cepat jajaran kepolosian yang sudah disiapkan langsung mencegat Avanza silver dengan nomor pol BB1757XR,Tanpa perlawanan ketiga tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Dukung Program “Nasi Kapau” untuk Pencapaian Target Vaksinasi

Saat dilakukan penggeledahan jajaran menemukan 25 kilo gram paket ganja yang sudah dikemas rapi dan sebuah golok, Jelasnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.SIK MH. Menyampaikan kepada awak media bahwa ketiga pelaku berhasilnya diringkus didaerah Gadut Tilatang dan saat ini ketiga pelaku dan barang bukti satu karung Narkoba sudah kita amankan dimapolres Bukittinggi,Ungkapnya .

Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa Ketiga tersangka EL,ID dan RN akan kita dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang kedua pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,Tegasnya.

(*)