Tim F1QR Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu

Batam, Kepri (cMczone.com) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 4 Kg di Rumah Pelantar, Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako), Lanal Batam, Sengkuang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (25/3/2021).

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian, Malaysia ke Kota Batam,” ungkap Indarto.

Baca Juga :   Diduga Ikut Tersandung Proyek Di Bengkalis , KPK Geledah Kantor Dan Rumah Rubi Handoko Alias AKOK

Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Kota Batam.

“Setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berkolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” jelas Indarto.

Pelaku berhasil meloloskan diri ke arah Pulau Judah, kata Indarto, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis Sabu seberat 4 Kg.

“Kemudian kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000,” ujar Indarto.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Lantik Ronny Kartika jadi Pj Sekda Bintan: Kreatifitas dan Inovasi Beliau dalam Membangun Desa

Akhirnya 2 orang pelaku insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 Milyar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Indarto.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri K, dan Perwakilan BNN Kota Batam.

Editor : Budi Adriansyah | Sumber : Dispen Lantamal IV