Wakil Ketua DPRD Tebo Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Jambi,(cMczone.com) – Sejumlah masa yang sempat protes, atas proses penegakan Hukum dan penetapan Tersangka Syamsu Rizal Wakil Ketua II DPRD Tebo, akhirnya berbuah manis. Usai melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan gedung Adhy Yhaksa Kejaksaan Tinggi Jambi pada (05/02/21).

Akhirnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan Wakil Ketua II DPDR Tebo sebagai Tahanan Kota pada Rabu (24/03/21)

Untuk diketahui, demo yang dilakukan sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Keadilan(ATK).

Amri S.Pd, Kordinator lapangan Mengatakan “bahwa aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, bertujuan meminta Kejati jambi memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo segera Tangkap, Tahan, dan Adili Syamsu Rizal Wakil Ketua II DPRD Tebo, dan Ketua DPC Demokrat, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo sejak tanggal (18/01/21)” .

Baca Juga :   Aniaya Murid, Kepsek Yayasan Kartini Dicopot dari Jabatan dan Kembali ke Disdik Rohil,guru aniaya mu

Diketahui Penyidik kejaksaan negeri Tebo telah menyerahkan TSK, kepada penuntut umum kejasaan negeri tebo pada, Rabu (24/03/20).

Dalam keterangan pers yang disampaikan didepan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Imran Yusuf S.H, melalui Yoyok Adi Saputra S.H Kasi Pidana Umum bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan “Bahwa setelah diserahkan kepada penutut umum, tersangka Syamsu Rizal langsung ditetapkan sebagai tahanan kota, dengan pertimbangan kalau tersangka bersifat koorperatif”.

Imbuh yoyok “Tersangka kita tetapkan sebagai tahanan kota . Artinya disini di Kabupaten Tebo,”

Bahkan dihadapan awak media Yoyok beserta jajaran kejaksaan negeri tebo menegaskan, “Jika nanti tersangka diketahui keluar kota, atau meninggakkan kabupaten Tebo, maka penuntut umum dapat merubah status tahanannya”

Baca Juga :   Disinyalir Istri Bupati Sinjai "Main Mata" Dengan Kajari?, JAMAK Sulsel Akan Lapor Ke Komisi Kejaksaan.

Dirinya juga Menghimbau kepada awak media untuk untuk sama – sama mengawasi tersangka “Apabila, ada yang megetahui bahwa Tersangka keluar kota, segera adukan kepada kami, pasalnya tersangka tidak boleh meninggakan kabupaten tebo tanpa adanya izin dari kami. apabila itu terjadi kita bisa langsung lakukan tindakan dan segera merubah status tahanannya”.

Untuk tindakan lebih lanjut, pihaknya kini telah menyerahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum atas pelanggaran Pasal 82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembebrantasan perusakan hutan JO pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Tutup yoyok, (Edy)