Ketua Paguyuban Kesenian Setyo Budoyo Sesalkan Camat Bagan Sinembah Abaikan Prokes

Cmczone.com – ROHIL –
Meski pelaksanaan acara seni jawa dibatalkan pada Tanggal 7 April 2021 yang lalu, membuat Ketua Panitia Pelaksana Kesenian Etnis Jawa Setyo Budoyo Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Parlaungan akhirnya angkat suara, terkait tindakan Camat Bagan Sinembah abaikan Inmendagri dari pemerintah.

Namun dibalik pembatalan itu, Pihak Pelaksana Kesenian Etnis Jawa Setyo Budoyo tidak berkecil hati untuk menunda karena adanya imbauan pemerintah untuk tidak menggelar acara yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.

Meski pagelaran seni jawa ini tidak digelar, namun tidak mengurangi rasa khidmat, karena tujuan utama dari pagelaran itu sendiri adalah mempererat persatuan dan persaudaraan,” Jelasnya Ketua Panitia Parlaungan kepada awak media, Selasa 20 April 2021 sore.

Baca Juga :   Berkunjung ke Kota Angin Mamiri Pangkostrad Dijemput dan Disambut Hangat Wakapolda Sulsel.

Hanya saja, yang menjadi tanda tanya Ketua Panitia terkait pembatalan acara seni jawa juga tidak dilarangnya Peresmian Cafe dan Resto Hayfa Home Stay pada tanggal 9 April 2021 saat di Jalan HR Subrantas (Simpang RS Klinik Agung) Bagan Batu, yang dihadiri beberapa undangan itu diresmikan langsung oleh Camat Bagan Sinembah.

“Ini ada apa, acara seni jawa dibatalkan , namun acara peresmian Cafe dan Resto Hayfa Home Stay bisa digelar. Kenapa dan mengapa. Ini harus dipertanyakan,” katanya Ketua Panitia Pelaksana Kesenian Etnis Jawa Setyo Budoyo Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Lebih lanjut dikatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease- 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga :   Proses Pengangkatan 381 Orang Tenaga Kontrak Diduga Cacat Hukum, Pemkot Jambi Terbebani 5,8 Milyar

Disamping itu juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 Wib, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

” Berarti sudah jelas peraturannya tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun pelaksanaannya dilapangan dilanggar, apakah tindakan Camat bisa semena-mena buat aturan semestinya,” tegasnya.

Terpisah saat awak media konfirmasi Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP. MSi melalui Whatshap pribadinya Selasa (20/4) belum ada memberikan sedikit jawaban terkait pertanyaan awak media.

Baca Juga :   Raker Dengan Kementrian PUPR, Syahrul Aidi Maazat Paparkan Keadilan Isfratruktur Untuk Riau

Sumber : erapublik.com
Mardani