Aktivis Datangi Pengadilan Tinggi Jambi, Ada Apa Ini ????

Jambi, (cMczone.com)-Sejumlah Aktivis, yang tergabung dalam (LSM) Akomodasi Rakyat Miskin (Akram), dan (LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), mendatangi Pengadilan Tinggi Jambi. Pada Jum’at (30/04/2021).

Diketahui kedatangan sejumlah masa, terkait adanya dugaan bahwa proses Peradilan, yang menyeret Oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo menjadi Terdakwa terkesan timpang dan tidak adil. Serta adanya dugaan keberpihakan Kepala Pengadilan Negeri Tebo terhadap terakwa saudara Syamsu Rizal.

Hadi Prabowo selaku, Kordinator Lapangan mengatakan bahwa ” Selama Armansyah Siregar menjadi Kepala Pengadilan Negeri Tebo, ini perkara kedua yang menyeret Dua anggota DPRD kabupaten Tebo sampai keranah Persidangan. Tahun 2019 Armansyah Siregar juga pernah memeriksa Kasus Junawarzi Anggota DPRD yang menggunakan gelar akdemik tanpa hak. Jumawarzi divonis dengan hukuman Kurungan Penjara 2 bulan dan denda Rp. 10.000.000, sementar jumawarzi itu diancam dengan Pidan Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Milyar. Jelas ini sangat tidak berkeadilan

Baca Juga :   16 Hari Alat Berat UPTD ALKAL(PUPR) Provinsi Jambi, Jadi Barang Pajangan di Pinggir Sungai Desa Jebus Ada Apa???

Tambahnya “Kami takut, Hal serupa juga bakal terjadi terjadi atas perkara Terdakwa Syamsu Rizal, dimana Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat, ketimbang rakyat, kalau rakyat kecil sudah barang pasti ditahan dulu baru sidang, kalau pejabat sudang sidang saja tak kujung dipenjarakan. Sama halnya dengan kasus ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang berhasil dihimpun lewat Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Tebo, Syamsu Rizal als (Iday), didakwa dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 12 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Diduga Syamsu Rizal dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

Baca Juga :   Proyek IPAL Puskesmas Tanjung Diduga Sebagian Pipanya Mengunakan Pipa Yang Tidak Tercantum Di Dalam RAB

Dalam aksinya Amir Akbar Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) selaku, Orator Meminta Pengadilan Tinggi Jambi memerintahkan Pengadilan Negeri Tebo segera menjemput paksa dan menahan iday, karna satu hari sebelum masa tahanan kota habis, sudara terdakwa syamsu rizal sudah berada dijakarta.

Situasi mendadak memanas dan penuh Emosi, Ketika Amir Akbar selaku orator, sedang berorasi, Sianturi Selaku Humas Pengadilan Tinggi Jambi, mewakili Kepala Pengadilan Tinggi Jambi menemui para demonstran untuk mendengarakan asiparasi. Namun amir mengatakan bahwa tidak ada kata tawar menawar, kami minta Kepala Pengadilan Tinggi Jambi yang menemui kami.

Tambah Amir mengatakan “Sebenarnya ada apa dengan upaya penegakan hukum di negeri ini, perlu diketahui 2 orang yang bekerja denga iday, sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini sudah berstatus sebagai terpidana. dengan vonis hukuman Kurungan 1 tahun penjara, dan Denda 500 Juta Rupiah. Namun lain halnya dengan iday yang masih bisa jalan – jalan dengan daligh Kunjungan Kerja ke DKI jakarta.

Baca Juga :   Kades Bukit Kemuning Diduga 'Kangkangi' UU Desa

Sianturi Humas Pengadilan Tinggi Jambi, mengatakan sangat menghargai kepedulian rekan – rekan (LSM) yang peduli dengan pengusutan kasus di Tebo tersebut. “Memang seperti ini seharusnya, masyarakat melakukan kontrol terhadap jalannya proses hukum. Kami pastikan bahwa Pengadilan tinggi jambi akan mengawasi dan memantau jalannya proses persidangan yang melibatkan Terdakwa Syamsu Rizal Oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo.(Edi)