Tekan Penyebaran Covid-19, Ansar Ahmad Keluarkan Surat Edaran

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri.

SE bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 dan berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau,” jelas Ansar kepada media, Minggu (2/5/2021).

Beberapa hal yang ditekankan dalam SE tersebut, kata Ansar, diantaranya, pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi, Kapolres dan Sekda Kab.Meranti Sambangi MPC Pemuda Pancasila Kab.Meranti

Kedua, pelaksanaan disinfektan secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer.

“Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola untuk menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jamaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain,” kata Ansar.

Tidak hanya itu, Ansar juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.

“Kita juga menghimbau agar jamaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla,” tambah Ansar.

Untuk lebih menekan penyebaran Covid-19, dalam SE itu, Ansar juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Sadis ..Menkopolhukam ' Wiranto ' Ditusuk Dibagian Perut .

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.

“Tidak kalah penting, penyelenggaraan open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid-19 secepatnya bisa kita atasi,” tegas Ansar.

Untuk itu, Ansar minta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri, meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga :   Jangan Kecilkan Peran RT dan RW

“Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pungkas mantan Bupati Bintan dua periode ini.

Editor : Budi Adriansyah