Ini Daftar Penerima Gaji Ke-13 dan Besaran yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021

Daftar Penerima Gaji Ke-13

cMczone.com–Tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), gaji ke-13 akan cair juga untuk aparatur sipil negara (ASN) laiinya.

Melansir dari KOMPAS TV, para aparatur negara lainnya yang akan menerima gaji ke-13 yang cair mulai 1 Juni 2021, yakni wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

  1. PNS dan Calon PNS;
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK);
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri;
  5. Pejabat Negara;
  6. Wakil Menteri;
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Hakim Ad hoc;
  11. Pensiunan dan Penerima Pensiun;
  12. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
  13. Kemudian, Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
  14. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  15. Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas;
  16. Presiden dan Wakil Presiden;
  17. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  18. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah;
  19. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  20. Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca Juga :   TERKAIT KEPUTUSAN PT TUN MAKASSAR PERWAKILAN MASYARAT BIAK NUMFOR PAPUA DATANGI KPU PUSAT JAKARTA

Rincian besaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai berikut:

  • PNS, akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Calon PNS, akumulasi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
  • Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri.
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun sebesar total uang pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran penerima lainnya tertuang dalam PP RI Nomor 63 Tahun 2021.

(red/romi)