Inilah Nasib 67 Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas, Dipenjara 1 Tahun Hingga Dipecat

Inilah Nasib 67 Anggota TNI Penyerang Polsek Ciracas, Dipenjara 1 Tahun Hingga Dipecat

cmczone.com–Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkam vonis terhadap anggota TNI penyerang Polsek Ciracas.

Vonis terhadap 67 orang anggota TNI itu berupa hukuman pidana penjara hingga pemecatan.

Kepala Pengadilan Militer Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan ada 17 anggota TNI yang mendapat sanksi berupa pemecatan.

16 di antaranya memperoleh hukuman pokok pidana penjara satu tahun dan pemecatan.

Sementara satu terdakwa lainnya mendapatkan hukuman pokok pidana penjara 11 bulan dan pemecatan.

Sedangkan tiga terdakwa mendapat vonis 13 bulan pidana penjara, lalu 13 terdakwa mendapat hukuman pidana penjara satu tahun.

Kemudian, 19 terdakwa mendapat hukuman pidana penjara 11 bulan, serta 15 terdakwa lainnya memperoleh hukuman pidana penjara 10 bulan.

Baca Juga :   Diluar Dugaan, 2 Wanita Ini Ternyata Nekat Lakukan Hal ini

“48 terdakwa menyatakan menerima, 15 mengajukan upaya banding, 4 orang menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya, Senin (24/5/2021).

Aksi penyerangan bermula ketika Prada Ilham mengaku jatuh dari motor di Arundina Cibubur karena menjadi korban pemukulan.

Puluhan anggota TNI termasuk Prada Ilham lantas melakukan perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas dan sekitarnya pada 29 Agustus 2020.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Prada Ilham ternyata jatuh karena kecelakaan tunggal dan ia juga mengakui telah menyebarkan berita bohong.(red/rom)