LBH : Polda Lampung Melanggar HAM karena Tembak Mati Pelaku Begal

LBH : Polda Lampung Melanggar HAM karena Tembak Mati Pelaku Begal

cmczone.com–Beberapa waktu lalu, Polda Lampung menembak mati begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) (extrajudicial killing).

Kadiv Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Cik Ali, menilai tindakan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM (hak asasi manusia).

“Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” paparnya, Selasa (25/5/2021), seperti dikutip dari TERASLAMPUNG.COM.

Aturan tersebut, kata Cik Ali, memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Cik Ali juga menduga adanya pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Baca Juga :   BNNP Sulsel Terima Permohonan Assesment dari Kejaksaan Negeri

Selain itu, juga pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Cik Ali menyebut tidak ada istilah tembak mati dan menurutnya polisi hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar pelaku menyerah.

Lebih lanjut, Cik Ali menyatakan bahwa aparat kepolisian hanya bertugas membawa pelaku kejahatan untuk proses di pengadilan bukan menghakiminya.

Cik Ali menilai tindakan Polda Lampung tersebut terlalu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan pelaku.

Menurutnya, tindakan seperti itu tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan dan justru mencederai prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil.(red/rom)