2 Alat Berat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Nalo Telah di Aman di Mapolres Merangin

Merangin, (cMczone.com)-pada hati kamis 03/06/2021 Polres Merangin, berhasil amankan 11 tersangka Penambang Emas Tampa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K di dampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan,SH.Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan,S.I.K.,M.H.Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih memimpin langsung konferensi pers di aula Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat memberi keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka.

“Kita amankan 11 tersangka pelaku penamabang emas ilegal( PETI )di desa Nalo Gedang,dengan barang bukti yang
diamankan sepucuk senjata airsoft gun dan emas seberat 5,62 gram, dua Alat Berat jenis LiuGong 115.

Baca Juga :   Kapolres Tanjab Timur Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke 73

Dan untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerbal, ” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

(MASRIL GUNAWAN)