Ketua DPD PUSPA-RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan WARGA DESA LAGAN TENGAH,Dan Akan Melaporkan Ke Polda Jambi

Tanjabtimur,(cMczone.com)-Seperti yang di beritakan oleh beberapa media sebelumnya dengan judul, Demi Meraup Keuntungan Pemdes Lagan Tengah Palsu Kan Tanda Tangan Warga.

Nampaknya Semakin menjadi bola panas yang semakin bergulir,dan membuat beragam komentar dari beberapa awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Salah satunya Ketua Lembaga DPD PUSPA-RI Saat di minta tanggapannya terkait berita sebelumnya Arian Arifin selaku Ketua DPD PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia) Provinsi Jambi angkat bicara menanggapi hal tersebut,Orang yang melakukan Pemalsuan tanda tangan untuk hal apapun baik dilakukan oleh seseorang mengatasnamakan pribadi maupun pemerintahan desa tetap tidak dibenarkan karena melanggar UU dan bisa dipidana,

Baca Juga :   Murka! Kadis tak Hadiri RDP, Komisi 3 Taliabu Usir Staf PU-PR dari Rapat

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,

Yang saya herankan kok kades tidak mengetahui permasalahan tersebut, padahal jelas jelas itu ulah dari bawahan nya, kenapa tidak tahu,
Ini harus diungkap jgn sampai masyarakat menilai ada kongkalikong antara kades dengan aparat desa,

Baca Juga :   Diduga Ikut Tersandung Proyek Di Bengkalis , KPK Geledah Kantor Dan Rumah Rubi Handoko Alias AKOK

Dan jika memang benar hal tersebut terjadi maka saya pastikan dalam waktu dekat DPD PUSPA-RI akan melaporkan ke pihak penegak hukum, pungkasnya.(Tim)