Pelaku pembunuhan yang terjadi di sabung ayam di pasar sungai tebal kecamatan lembah masurai telah di aman di Mapolres Merangin.

Merangin.(cMczone.com)- Kamis 10 Juni 2021,sekira pukul 17:30 wib, Seorang pria inisial HA, menyerah kan diri ke polisi atas pertanggung jawaban pembunuhan terhadap sutran Efendi di dusun Sei.tebal.dan langsung dari pihak keluarga mengantar ke Polsek Lembah Masurai, dan diterima langsung oleh Kapolsek lembah Masurai IPTU REZI DARWIS, SH.

AKBP. Irwan Andy PURNAMAWAN. S.I.K Kapolres Merangin didampingi Kasat Reskrim serta Beberapa Pejabat kepolisian Polres Merangin.
Dalam Jumpa Pers menyampaikan

“Terkait kasus pembunuhan yang terjadi di sabung ayam di pasar sungai tebal berdasarkan dari dendam lama yang belum selesai .sehingga H.A(pelaku) bertemu langsung dengan saudara SE(korban).

Baca Juga :   Kapolres Tanjungpinang Tinjau Pelaksanaan New Normal di Pasar Baru


H.A(pelaku)langsung memanggil S.E (korban)akan tetapi tidak di hirau kan oleh sutran Efendi (korban)si pelaku langsung emosi dan menusuk sutran Efendi (korban)dan langsung si pelaku meninggal kan sutran Efendi (korban).
Kemudian beberapa warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke klinik parsa milik bidan Maryani.korban di baring kan ke atas kasur ,setelah di periksa oleh bidan Martani korban sudah meninggal dunia.setelah di lakukan visum korban langsung di bawa pulang oleh keluarga ke desa muara Cawang kec.tanjung sakti pumu kab.lahat prov.sumatra selatan.sebelum korban di bawa ke kampung halaman nya ,pelapor datang ke Polsek lembah Masurai untuk melapor kan kejadian tersebut.ucap Kapolres.

Baca Juga :   Makan Korban Nyawa Karyawannya, PT HKI 4B Duri Diduga Kurang Peduli Keselamatan

Dengan identitas pelaku:
Nama.hasan Aulia bin Salamudin,umur 29 tahun tempat tanggal lahir Lampung 07 Januari 1992.yang sekarang berdomisili di sebrang Nilo dusun Sri.tebal desa Nilo dingin kec.lembah masurai.kab Merangin.

Sipelaku di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Masril Gunawan)