Setelah Di Berikan Himbauan Masyarakat Menyerahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Sungai gelam

Muaro Jambi, (cMczone.com)-Kapolsek Sungai gelam IPDA. Candra SE. berikan himbauan larangan keoada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek sungai gelam ,dan segera menyerahkan ke Polsek sungai gelam jika masih memiliki senjata api tersebut. Saptu 12/6/2021

Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik dengan masyarakat,beberapa masyarakat mendatangi polsek sungai gelam dan menyerahkan senjata api jenis kecepek (11/06/2021).

Penyerahan senjata api tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Sungai gelam , himbauan tesebut adalah langkah kapolsek sungai gelam dalam mengelola harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.

Baca Juga :   HMT Ternate Berbicara, PT. TGM Antara Produktif atau Petaka

“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek sungai gelam serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas”ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek tabir”tutupnya.(Edy)