Dugaan Penyelewengan Proyek Pipanisasi dan SR IKK Kota Kandis Dendang(KKD) Tahun 2020, RLH: Kita Serahkan Ke APH

TANJABTIMUR,cMczone.com – Ditengah Negara berjibaku dalam menghadapi Covid 19 yang membutuhkan biaya yang sangat besar, terbilang berani dan nekat jika masih ada proyek pemerintah yang terindikasi telah terjadi penyimpangan apalagi diduga ada yang difiktifkan. Sungguh benar-benar keji dan harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jika benar-benar itu terjadi dinegeri ini.

Salah satu yang sedang mencuat dan menjadi perhatian serius dari Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) adalah dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan jaringan Pipanisasi dan Sambungan Rumah(SR) Dinas Perkim untuk IKK Desa Koto Kandis Dendang dan Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur yang di Kerjakan Pihak Rekanan CV, HADHI JAYA, di duga Banyak yang di Piktif kan, Jum,at 02/07/2021.

Baca Juga :   Viralnya Video Kebocoran Karcis Di Gerbang Harau, Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota: Kami Akan Melakukan Pemeriksaan Khusus

 

Proyek yang kerjakan pada tahun 2020 yang lalu itu kini menjadi sorotan serius dari RLH, karna diduga kuat telah terjadi praktek penyimpangan ada item yang di fiktifkan yaitu pemasangan pipa distribusi beserta komponennya dan Sambungan Rumah(SR).

 

“Selama dua minggu kita melakukan investigasi, baik mencocokan data dengan fakta dilapangan maupun mengumpulkan keterangan dilapangan salah satunya yaitu keterangan warga setempat. Dari hasil penelusuran kita sangat kuat dugaannya telah terjadi penyimpangan salah satunya ada item yang difiktifkan,” Jelas Dedi Saputra.

 

Dedi menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk melakukan langkah hukum untuk menyelamatkan uang negara apalagi ditengah pandemi covid 19 saat ini negara sedang membutuhkan biaya, makanya tidak ada tempat bagi pelaku korupsi.

Baca Juga :   Waka Polri Cek Posko PPKM Mikro di Kompleks Menteng Indah

 

“Kita sudah menyusun langkah-langkah dari hasil temuan kita itu, pasti kita arahkan ke APH, karna mereka yang berwenang. Kita yakin dan percaya bahwa hukum dinegeri ini masih tegak lurus dalam memberantas tindak pidana korupsi, apalagi ditengah pandemi ini, harus sikat habis para koruptor karna itu sebagai benalu dinegeri ini,”Tegasnya.

(Sahrul-Tim)