Venni : Pemprov Kepri Telah Realisasikan Pembayaran Innakesda Sebesar Rp7,926 Miliar

Tanjungpinang (Kepri), cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tidak pernah menahan pembayaran innakesda, karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan. 

Pemprov Kepri sudah menganggarkan dan Ansar selalu mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperhatikan hal tersebut.

Rumah Sakit beserta tenaga kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam “perang” melawan Covid-19, untuk itu Ansar selalu memastikan, bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 ini, sehingga pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.

Baca Juga :   Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Eka Hospital Pekanbaru Raih Penghargaan

Melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menjelaskan, bahwasanya pada Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kepri pada awalnya telah  menganggarkan Inna Kesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp.2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021,  anggaran inna kesda tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan tetapi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.

Dari jumlah Anggaran tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran inna kesda Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5miliar dan sisanya untuk pembayaran innakesda Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :   The 19th IMT-GT CMGF: Ansar Ahmad Dorong Peningkatan Peran Pemda dalam IMT-GT...

“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” kata Venni.

Venni menjelaskan Lebih rinci, bahwa sampai dengan saat ini Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayaran Inna Kesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar inna kesda tahun anggaran 2020.

Terkait teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda, menurut Venni, teguran tersebut dinilai wajar, karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke Kemendagri per tanggal 15 Juli 2021, sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari dan disiarkan live melalui youtube.

Baca Juga :   Baznas Kampar serahkan Zakat sebesar Rp.1,4 M Kepada Mustahiq

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi,” ujar Venni.

Terhadap teguran Menteri Dalam Negeri Tersebut, Gubernur Provinsi Kepri telah menyampaikan Klarifikasi melalui Surat yang dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. Dan jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” pungkas Venni.

Editor : Budi Adriansyah