Usulan Perubahan Fungsi Hutan di Karimun, Ansar Ahmad Akan Bawa pada Pemerintah Pusat

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Rabu (13/10/2021) di Gedung Daerah, Kabupaten Karimun, membahas terkait Pola Ruang Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Karimun. 

Bupati Karimun Aunur Rofiq dalam kesempatan ini memaparkan, bahwa  penetapan kawasan hutan lindung yang ada di Karimun telah diatur berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986, kemudian penetapan kawasan hutan tersebut kemudian berubah sejak ditetapkannya berdasarkan Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015 pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektar.

Sementara saat ini, rencana pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Baca Juga :   Rakorgub Se-Sumatera 2022: Ansar Ahmad Usulkan Kepri Jadi 'Hub' Ekspor

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut, maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali.

Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Provinsi Kepri , seluas 2.040 hektar.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui  Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Aunur.

Menurut Aunur, pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar.

Dan kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektar.

Baca Juga :   "All Out" Pemprov Kepri untuk Tekan Penyebaran Covid-19 

Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur Kepri mampu menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya kepada pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri akan segera membawa sejumlah usulan tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ada di Kabupaten Karimun ini kepada pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt Sekda Kepri Lamidi dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan Bupati ini akan segera kita bahas dengan pemerintah pusat. Nanti kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” kata Ansar.

Baca Juga :   Beredar Surat Janji Politik Safari, Tapi Sayang Belum Tersentuh Tangan Terampil?

Editor : Budi Adriansyah