FORMASI Riau Kembali Prapidkan KPK dan Polda Riau

Pekanbaru, cMczone.com – Babak demi babak terus berlanjut, warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan praperadilan jilid II terkait dugaan korupsi.

Sebagaimana terkonfirmasi Media Satuju.com, bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili Dr Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H selaku Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) RIAU dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Kamis (21/10/21) sekira pukul 14.52 Wib di PN Pekanbaru, Riau mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II.

“Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017. Memang benar hari ini (21/10/21), pukul 14.52 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 18/Akta/Pid.Prap./2021/ PN Pbr terkait,” ucap Huda.

Baca Juga :   Diduga Jual Belasan Kilogram Sabu, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Dikatakanya, sudah masuk tahun ketiga belum dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru.

Ketika ditanya awak media terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda dengan senyum khasnya menjawab secara diplomatis “kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan.

Seperti diketahui, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 – 2019 dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti.

Baca Juga :   Perkosa Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Tiga Bulan, seorang Mandor dipolisikan

“Maka, kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih, dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut,” beber Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H yang juga Direktur FORMASI Riau.