Proyek Siluman Rabat Beton RT 03 Desa Sungai Tawar Kangkangi UU KIP No 14 Tahun 2008

Jambi, cMczone.com – Ditengah Marak nya Pandemi Covid-19, Masih ada Juga bangunan Siluman yang tidak Miliki Papan Informasi Seperti Hal nya di RT 03 Dusun Indah Dua Desa Sungai Tawar, dalam Pantauan Awak Media di Lapangan, Pekerjaan Rabat Beton Penghubung yang di Perkirakan Lebar 2 M, Panjang 300 M, tersebut, Tidak ada Pampang kan Papan Informasi, diduga Sarat dengan (KKN)

Didalam Peraturan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. senin 22/11/2021.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Srl-Tim)